Jaksa penuntut umum saat membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Tiga terdakwa perkara korupsi terkait ambruknya jembatan dan gorong-gorong galvanis di Outer Ring Road (Jalan Lingkar luar) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2019, secara estafet dituntut bervariasi dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/8/2023).
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Kota Pematangsiantar Jhonson Tambunan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) dituntut agar dipidana 8,5 tahun penjara.
"Hal memberatkan kegiatan terdakwa membuat jembata ambruk dan tidak dapat difungsikan lagi, belum ada pengembalian keuangan negara, terdakwa berbeli-belit dan tak mengaku perbuatannya, sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil.," urai Symon Morrys Sihombing.
JPU pada Kejari Pematangsantar Symon Morrys Sihombing juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp500 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
Menurut JPU, Jhonson Tambunan menikmati uang negara sebesar dan juga dikenakan uang pengganti (UP) Rp450 juta, jika tidak dapat membayar diganti Rp450 juta sebagai uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 4 tahun 3 bulan penjara.
Sedangkan rekanan, Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK) Jhonson Tambunan dituntut 8 tahun penjara dan denda dan subsidair yang sama.
Hanya saja terdakwa dikenakan UP lebih besar yakni Rp2.471.000 subsidair 4 tahun penjara.
Sedangkan Pramudia Marnaek Tua Panjaitan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut 7 tahun penjara dan denda yang sama dengan kedua terdakwa lainnya (berkas terpisah), tanpa dikenakan UP. Dari fakta-fakta terungkap.di persidangan, tterdakwa tidak ikut menikmati kerugian leuangan negara.
Ketiga terdawa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengikabatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.
Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalwaan primair JPU.
Usai mendengarkan surat tuntutan, majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan dam Rurita Ningrum melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH). (sh)