Oklin Fia (Foto: dok Instagram)
ARN24.NEWS – Selebgram Oklin Fia bikin kontroversi lewat kontennya menjilat es krim dengan pose tak senonoh. Konten tersebut ramai diserang netizen hingga berujung dilaporkan.
Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Oklin Fia karena konten tersebut yang dinilai melanggar kesusilaan. Apalagi selebgram tersebut berhijab.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023. Polisi kini juga menyelidiki laporan tersebut.
Salah satu pengurus PB SEMMI, Gurun Arisastra mengatakan, pihaknya melaporkan Oklin Fia karena kontennya dianggap melanggar kesusilaan sebagai wanita berhijab. Ia juga menyebut Oklin Fia telah menodai identitas agama Islam (jilbab).
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya, Selasa (15/8/2023).
Gurun menyebut konten yang dibuat Oklin tidak beradab. Dalam laporan tersebut juga disertakan barang bukti berupa video Oklin menjilat es krim yang viral tersebut.
"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab," kata dia.
Ia dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polres Metro Jakarta Pusat pun menindaklanjuti laporan tersebut. Dilansir detikNews, Polisi akan memanggil para saksi, termasuk pelapor.
"Pertama undangan klarifikasi ya, untuk pemeriksaan saksi-saksi, terhadap laporan, karena laporan dari organisasi ya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra. (dts)