Notification

×

Iklan

Kembali Mangkir di Persidangan, Korban Minta Terdakwa Ellya Umar dan Laila Umar Ditahan

Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:41 WIB Last Updated 2023-08-10T03:53:26Z

Gedung Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
Dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan yakni Ellya Umar dan Laila Umar kembali mangkir dari Persidangan yang seyogyanya digelar pada Senin (7/8/2023) lalu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu membuat kecewa Nazmi Natsir Adnan selaku korban,  melalui penasihat hukumnya, Ragil Muhammad Siregar SH dan M. Iman SH dari kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan mengatakan padahal penyidik mengaku sudah berulang kali menjadwalkan untuk sidang, namun kedua terdakwa selalu tidak datang.


"Terakhir diketahui dari penyidik, kedua terdakwa tidak hadir dengan alasan yang tidak urgen yaitu adanya pengajian, padahal sebelum panggilan sidang, pada Senin, 07 Agustus 2023 lalu, kedua terdakwa berulang kali hadir dalam persidangan di mana Nazmi dan Rinaldi sebagai terdakwanya," katanya kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).


Diketahui, kata Ragil, memang kasus ini saling lapor antara mantan mertua dengan menantu. Namun, pihaknya kecewa dengan pihak kepolisian yang seperti tebang pilih atas kasus ini.


"Padahal laporan polisi (LP) dari klien kami dibuat pada 18 Januari 2021. Bayangkan sudah hampir 3 tahun, namun belum ada kepastian hukum untuk dapat disidangkan padahal perkaranya Tipiring, sementara saat klien kami yang menjadi tersangka pada laporan Ellia Umar pihak kepolisian sangat gencar mencari klien kami sampai jam 2 pagi menggedor gedor pintu rumah klien kami. Ada apa semua ini apakah terdakwa Laila Umar dan Ellia Umar kebal hukum," ujarnya.


Nah, lanjut Ragil, ketika pihaknya bertanya kepada penyidik Aiptu D. Siringo-ringo langkah apa yang dilakukan selanjutnya. Penyidik mengatakan akan menerbitkan SP baru, namun sudah ditunggu 2 hari sampai sekarang belum dilaksanakan membawa terdakwa.


"Alasan suratnya belum diteken Kasat Reskrim. Kami mohon kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Bapak Kapolda Sumut yang baru bapak Irjen Agung Setya Imam Effendi untuk dapat menindak agar memberikan kepastian hukum kepada klien kami," pungkasnya.


Terpisah, penyidik Polrestabes Medan Aiptu D. Siringo-ringo ketika dikonfirmasi wartawan melalui via telepon, Senin (7/8/2023) sore, membenarkan sidang tersebut kembali ditunda.


"Benar, sidangnya kembali ditunda, kedua terdakwa tidak hadir," katanya.


Ketika disinggung kenapa kedua terdakwa kembali tidak hadir, dirinya malah meminta agar wartawan mengkonfirmasi kepada penasehat hukum terdakwa. "Mereka ada pengacaranya bang, tanya sama mereka saja," ujarnya. 


Namun, ketika ditanyakan apakah selanjutnya kedua terdakwa akan dilakukan penahanan, Ia malah menyuruh wartawan untuk datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan langsung. "Kemari aja bang. Biar kita terangkan," ujarnya sembari mengakhiri pembicaraan kepada wartawan.


Diketahui, Ellya Umar dan Laila Umar dilaporkan oleh Nazmi Natsir Adnan ke Polrestabes Medan kerana diduga melakukan dugaan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHPidana.


Peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami Nazmi Natsir Adnan itu terjadi pada Senin, 18 Januari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Manunggal, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.


Namun, hingga saat ini kedua terdakwa yakni Ellya Umar dan Laila Umar masih belum diadili meskipun kasus tersebut dinyatakan sebagai tindak pidana ringan atau Tipiring. Keduanya beberapa kali mangkir dari persidangan. (rfn)