Notification

×

Iklan

Kejatisu Tahan Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Korupsi Pembukaan Lahan Hutan Tele Rp 32,7 Miliar

Jumat, 18 Agustus 2023 | 17:49 WIB Last Updated 2023-08-18T10:49:47Z

Tersangka Mangindar Simbolon saat dibawa menuju Rutan Tanjung Gusta Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap, Mangindar Simbolon (MS) dalam dugaan tindak pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. 


Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023) sore, mengatakan, alasan dilakukan penahanan adalah bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.


 Diduga dilakukan oleh tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005, yaitu berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk.


Bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancamkan hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.


"Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Yos. 


Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut. 


Selajutnya Jumat (18/8/2023} tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap MS dilakukan penahanan. Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya. 


Yos menjelaskan, dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000.


"Tersangka MS ditahan selama dua puluh hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, " tandasnya. (sh)