Notification

×

Iklan

Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Rp1,8 M Dana BOS di SMK Pencawan

Jumat, 25 Agustus 2023 | 15:05 WIB Last Updated 2023-08-25T08:05:38Z

Pelimpahan dua tersangka korupsi di SMK Swasta Pencawan oleh Kejari Medan ke pihak Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim JPU pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp1,8 miliar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Pencawan, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/8/2023).


Yakni atas nama 2 terdakwa, Restu Pencawan selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pencawan Medan dan Ismail Tarigan, eks Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Kajari Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza SH MH saat dikonfirmasi, membenarkan baru saja melimpahkan perkara korupsi atas nama Restu Pencawan dan Ismail Tarigan.


"Iya. Berkas perkaranya baru tadi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Kita tunggulah pemberitahuan selanjutnya kapan perkaranya mulai disidangkan," kata Mochamad Ali Rizza. 


Terpisah, Simon Sembiring selaku Humas III juga Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa.


"Belum tahu kapan sidangnya. Ini juga masih mau kita beri nomor berkas perkaranya. Nanti kami kabari lagi," katanya juga lewat pesan teks.


Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Medan Simon SH MH beberapa pekan lalu mengatakan, kedua terdakwa diduga kuat tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS pada SMK Pencawan Medan, Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019. 


Juru Bicara Kejari Medan itu menambahkan, SMK Swasta tersebut mendapatkan dana BOS Tahun 2018 sebesar Rp1.139.880.000 dan di 2019 sebesar Rp749.760.000. 


Dalam penyaluran dan pengeluaran dana BOS itu melalui rekening Bank BRI atas nama SMK Swasta Pencawan yang tidak diyakini kebenaran penggunaan dananya di TA 2018 dan triwulan I dan II TA 2019.


"Hasil audit Inspektorat akibat perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.889.640.000," katanya.


Baik Restu maupun Ismail Tarigan masing-masing dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (I) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (sh)