Notification

×

Iklan

Kasus SPT Pajak Rugikan Negara Rp 6,6 Miliar, Direktur CV Lorin Jaya Prima Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 23 Agustus 2023 | 23:56 WIB Last Updated 2023-08-23T16:56:13Z


ARN24.NEWS
– Direktur CV Lorin Jaya Prima, Dermawati Turnip (52) tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan.


Wanita paruh baya itu dinilai melakukan pelanggaran pidana melalui Wajib Pajak CV Lorin Jaya Prima dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari Tahun 2011 sampai 2014. 


Akibat perbuatannya, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 6.630.940.036 atau Rp6,6 miliar lebih.


Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah, tim JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara, di Ruang Tahap II Kejari Medan, Selasa (22/8/2023).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabruddin melalui Kasi Intel Simon mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, surat maupun keterangan dari tersangka dan barang bukti yang telah disita, diketahui bahwa tersangka selaku Pengurus CV Lorin Jaya Prima, bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana perpajakan tersebut.


"Yakni dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU  Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," tegas Simon.


Simon mengatakan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, dengan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka melalui CV Lorin Jaya Prima dengan NPWP 02.199.633.6-121.000.


"CV Lorin Jaya Prima pada tahun 2011 sampai dengan 2014 melakukan penjualan kopi kepada PT Indo Cafco dan PT Olam Indonesia dengan nilai total Rp 281.849.287.889," ujarnya.


Atas kegiatan usahanya tersebut, kata Simon, seharusnya CV Lorin Jaya Prima menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan setiap tahun kepada KPP Pratama Medan Polonia. Tetapi CV Lorin Jaya Prima tidak melakukannya.


"Perbuatan tersangka dilakukan di KPP Pratama Medan Polonia Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I Jalan Sukamulia Nomor 17A Kota Medan, dan/atau tempat lainnya yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp6,6 miliar lebih," sebut Simon.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (rfn)