Kinerja Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan dipersoalkan LBH Medan hingga menyurati Kapolri untuk mengevaluasinya. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi membuat laporan secara tertulis kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kinerja Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Menurut catatan LBH Medan, kinerja keduanya diduga buruk atau mengulur-ulur waktu (undue delay) untuk menyelesaikan laporan dari masyarakat.
“Banyaknya laporan polisi yang saat ini proses penegakan hukumnya bertahun- tahun tidak kunjung terselesaikan membuktikan jika aparat penegak hukum tidak secara sungguh-sungguh atau profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023) sore.
Irvan juga menjelaskan, banyak masyarakat yang telah melaporkan permasalahan hukumnya ke Polrestabes Medan merasa kecewa, dikarenakan laporan mereka tidak ada kepastian hukumnya selama bertahun-tahun.
“Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan dan perspektif negatif masyarakat, pertama apakah Polrestabes Medan tidak mampu menyelesaikannya, kedua laporan tersebut diduga sengaja tidak diselesaikan/ditindaklanjuti,” sebut Irvan.
Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) telah membuat pengaduan secara tertulis kepada Kapolri dan jajaranya serta Kompolnas RI atas kinerja Kapolrestabes dan Kasat Reskrim yang diduga buruk atau mengulur-ulur waktu untuk menyelesaikan laporan dari masyarakat.
“Perlu diketahui LBH Medan mendapat pengaduan untuk mendampingi 6 masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan yang dewasa ini sudah bertahun-tahun tidak kunjung diselesaikan,” ungkap Irvan.
Lanjut Irvan, bahwa laporan tersebut ditangani Reskrim Polrestabes Medan dan dipimpin oleh Kapolrestabes Medan. Parahnya terkait laporan itu LBH Medan sudah berkali-kali berupaya atau mendorong pihak yang berwenang untuk menyelesaikan laporan/pengaduan tersebut, namun tidak diselesaikan juga. Hal ini jelas sangat merugikan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan.
Adapun 6 laporan masyarakat yaitu :
1.Riama Br. Tambunan LP : STTLP/1074/IX/2018/SPKT tertanggal 28 September 2018* merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan berdasarkan Pasal 263 KUHPidana hingga saat ini sudah berjalan 5 tahun.
2.Tiarmidan Sianturi LP : 1386/X/2018/SPKT tertanggal 02 November 2018 merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan berdasarkan Pasal 263 KUHPidana hingga saat ini sudah berjalan 5 tahun.
3. Syari Rahmawati LP : STTLP/1085/III/YAN:2.2,5/2022/SPKT/Polrestabes* Medan tertanggal 31 Maret 2022, anak pelapor merupakan korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 82 UU 35 tahun 2014 hingga saat ini sudah berjalan 1 tahun.
4.Jaya Krisna LP : STTLP/1154/V/2020/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 08 Mei 2020 merupakan korban dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHPidana hingga saat ini sudah berjalan 3 tahun.
5. Rahmat Agus Legiwo LP : STTLP/1110/K/V/2014/Polrestabes Medan tertanggal 02 Mei 2014 merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana hingga saat ini sudah berjalan 9 tahun.
6.Zulfarizon LP : STTLP/940/K/V/2017/Polrestabes Medan tertanggal 03 Mei 2017 merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana hingga saat ini sudah berjalan 6 tahun.
“Padahal Kapolri telah mengeluarkan pernyataan ‘jika tidak mampu membersikan ekor maka kepala akan saya potong’ hal tersebut juga telah ditegaskan oleh wakapolrestabes Medan kepada jajarannya,” sebut Irvan lagi.
“Maka dari itu LBH Medan secara tegas meminta dari Kapolri untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan karena dinilai tidak profesional, proporsional dan prosedural dalam menangani pengaduan dari masyarakat sampai bertahun-tahun tidak dapat diselesaikan,” beber Irvan.
Tindakan Kapolrestabes dan Kasat Reskrim yang diduga mengulur-ulur dan tidak menyelesaikan laporan bertahun-tahun telah melanggar Pasal 28D ayat 1, Pasal 28 I UUD 1945 Jo. Pasal 4, Pasal 7 Pasal 17 Pasal 18 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM Jo. Pasal 8, Pasal 10 ICCPR Jo. Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 DUHAM Jo. Pasal 6 ayat 1 UU No 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil Politik, Perpol 7 Tahun 2022. Tentang Kode Etik & Komisi Etik.
Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat dikonfirmasi perihal ini, tidak mau menjawab. Demikian juga dengan Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa tak kunjung menjawab pertanyaan wartawan. (sh)