Notification

×

Iklan

Laki Uzur Gasak Perawan Bocah Putri Tetangga

Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:44 WIB Last Updated 2023-08-10T11:45:16Z

ARN24.NEWS --
Pria inisial S yang disebut melakukan pencabulan terhadap anak tetangga di bawah umur telah diamankan Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina). Pria 54 tahun bermukim di Kecamatan Muara Sipongi, itu kini menjalani hari-harinya di balik jeruji besi kantor polisi.

Pelaku ditahan berdasarkan laporan ibu kandung korban bernama JH (39) pada tanggal 31 Juli 2023. Laporan JH bernomor LP/B/176/VII/2023/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut.

Berdasarkan laporan, korban berumur 7 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Kecamatan Muara Sipongi. Rumah pelaku dan korban bertetangga.

Mirisnya, pelaku sudah dua kali mencabuli korban di kamar rumahnya. Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Pristiyo Triwibowo yang disampaikan Kaurbin Operasi Ipda Bagus Seto menceritakan kronologis peristiwa pencabulan terhadap anak kandung JH. 

Kejadian pertama terjadi pada Selasa (25/7/2023) di kamarnya. Ketika itu pelaku memanggil korban ketika mau ke sungai untuk buang air besar. 

"Pelaku S saat itu sedang berdiri di pintu rumahnya. Tiba-tiba korban lewat mau BAB, terus dipanggil dan dibawa ke kamar tidurnya. Saat itulah S menidurkan korban sambil menekan sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa," terangnya, kemarin.  

Setelah itu, korban disuruh pulang sembari mengasih uang Rp 2 ribu. Kejadian kedua kembali terjadi esok harinya. Korban saat itu hendak jajan ke kedai dan lewat dari depan rumah pelaku. 

Lagi-lagi pelaku memanggil korban sembari memberikan uang Rp 1 ribu. Sontak, S menarik tangan korban hingga membawa ke kamar. "Kronologis peristiwa pertama dan kedua ini sama persis cara pelaku menyetubuhi korban," ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 76 D junto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.S juga dijerat Pasal 76E junto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (str/nt)