Juru sita pengadilan negeri Medan dilempari kotoran manusia saat melakukan eksekusi bangunan dan tanah di SPBU Simpang Limun, Senin (21/8/2023). (Foto: Tribun-medan)
ARN24.NEWS – Kericuhan mewarnai eksekusi lahan dan bangunan di SPBU Simpang Limun Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Senin (21/8/2023) pagi.
Dari amatan di lokasi, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan Iyan Harahap datang ke lokasi bersama dengan sejumlah personel kepolisian.
Kedatangannya dengan petugas ini pun disambut oleh puluhan orang dari pihak pemilik SPBU tersebut.
Salah seorang juru sita langsung mencoba membacakan putusan pengeksekusian tersebut dan dikawal oleh polisi.
"Yaitu melakukan pengeksekusian pengosongan terkait," kata juru sita.
Saat tengah membacakan putusan itu, tiba-tiba ada seorang pria mendekati dan langsung melemparinya dengan kotoran manusia.
Seketika, suasana pun kisruh dan pria itu langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
"Jangan bertindak yang tidak ada kepentingan, kami imbau kepada bapak-bapak, ibu-ibu yang tidak berkepentingan pada siang ini, tidak terlibat," teriak petugas melalui alat pengeras suara.
Kemudian, petugas pun tetap melakukan pengeksekusian dan mengosongkan seluruh isi bangunan.
Pemilik SPBU bernama Rosdiana Tamba hanya bisa pasrah melihat lahan dan bangunannya dikosongkan oleh petugas. (trb/ans)