Notification

×

Iklan

JPU Kisaran Layangkan Memori Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Kurir 16 Kg Sabu

Rabu, 16 Agustus 2023 | 19:47 WIB Last Updated 2023-08-16T12:47:09Z

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Perkara Ilham Sirait alias Kecap, terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 16 Kg yang divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, belum berakhir. 


JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan yang menangani perkaranya, Rabu (16/8/2023) tadi telah menyerahkan memori kasasi atas nama Ilham Sirait alias Kecap ke Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kisaran.


"Informasi dari Kejari Asahan, JPU-nya sudah menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI melalui PN Kisaran," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Rabu petang.


Diberitakan sebelumnya, Jumat (4/8/2023) majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU. 


Terdakwa diyakini tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan JPU. Majelis hakim pun memerintahkan agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan. 


Sedangkan dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU menilai terdakwa telah memenuhi unsur terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kepada wartawan, Kasi Intel Kejari Asahan Aldo Marbun menyebut terdapat kejanggalan atas vonis tersebut. Sebab 2 terdakwa lainnya (berkas terpisah), divonis 15 tahun penjara dan di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mereka menjadi 20 tahun.


Namun, pada menjalani persidangan sebagai terdakwa, Ilham Sirait mencabut keterangannya dan juga dua terdakwa lainnya.


Sementara Humas PN Kisaran Antony mengatakan, sidang tersebut dilakukan karena urgensi atas masa tahanan terdakwa yang hampir habis.


Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Ilham Sirait alias Kecap ditawarkan pekerjaan oleh Sangkot untuk mengambil narkotika di perairan Malaysia dan mengantar ke Indonesia dan disetujuinya.


Ilham Sirait alias Kecap pun mengajak Andi dan tertanggal 18 September 2022, keduanya bertemu di Tangkahan Bagan Asahan. Saat di Tangkahan, Sangkot menyebut upah untuk 'mikul' sabu Rp1,5 juta per Kg. 


Andi Sirait pun berangkat ke perbatasan Perairan Malaysia - Indonesia dengan sampan kayu dan 2 orang tak dikenal juga menggunakan sampan kayu memindahkan barang dimasukkan ke dalam 2 karung.


Setiba di tangkahan, tim Ditresnarkoba Polda Sumut sudah menunggu langsung mengamankan Andi dan Nanda Sirait yang dinakhodai Andi Sirait.


Saat ditanya, keduanya sempat berdalih barang tidak bertuan. Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa Ilham Sirait menyusul diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sijambi, Kota Tanjungbalai. (sh)