Notification

×

Iklan

Januari-Juli, 6.574 Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE di Sumut

Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:41 WIB Last Updated 2023-08-24T04:41:23Z

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut mencatat sebanyak 6.574 pelaku pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE selama Januari hingga Juli 2023.


Adapun sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE itu diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil tidak memakai safety belt.


Bagi masyarakat yang tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas tidak perlu khawatir karena Ditlantas Polda Sumut telah membuka Posko ETLE di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas di Jalan Putri Hijau, Medan.


Nantinya, para pelanggar lalu lintas dapat mendatangi Posko ETLE untuk mengkonfirmasi surat tilang ETLE apakah memang benar melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas maka petugas akan menganulir surat tilang ETLE yang telah diberikan.


Namun bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran dapat membayar denda tilang melalui transfer m-banking via handphone atau melalui ATM BRI.


"Langkah ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Kamis (24/8/2023) pagi.


Muji mengungkapkan, masyarakat yang menerima surat tilang ETLE dikirim ke rumahnya saat itu juga bisa mengkonfirmasi dengan membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan. 


Sehingga, apabila tidak melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang tertera di dalam surat tilang maka nantinya petugas tidak melakukan pemblokiran kendaraan dan surat tilang langsung dianulir.


"Jadi, Posko ETLE yang dibuka ini untuk mempermudah masyarakat  mengkonfirmasi surat tilang yang diterima apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak. Selain itu bisa juga langsung membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan atau konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan tersebut," ungkapnya.


Muji menegaskan, sistem tilang ETLE yang telah diterapkan di Kota Medan bertujuan untuk menghindari interaksi langsung petugas di lapangan.


"Semua pembayaran denda tilang ETLE melalui transfer rekening atau ATM BRI, tidak melalui petugas kepolisian," tegasnya.


Sementara itu, pengemudi ojek online, Herianto Gunawan, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE karena tidak memakai helm saat mendatangi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut untuk mengkonfirmasi surat tilang ETLE yang diterimanya mengatakan kemudahan dalam proses pembayaran dan kecepatan pelayanan petugas.


"Kurang dari 10 menit saya sudah mendapat informasi dari petugas di sini bahwa benar telah melakukan pelanggaran membawa penumpang tidak memakai helm. Lalu petugas mengarahkan untuk membayar denda melalui transfer rekening ke BRI tanpa harus mengantri," pungkasnya. (sh)