Istri Dedi Surya, Afrida Ayu, merasa ketidakadilan telah terjadi yang dialami oleh suaminya. (Foto: ARN24.NEWS) |
ARN24.NEWS – Dedi Surya, menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, yang dilaporkan oleh Totok Budi Istiarso Wardoyo, dengan Nomor LP/551/III/2021/SUMUT/SPKAT III, tertanggal 16 Maret 2021.
Hal ini juga berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/1382/VII/2023/Ditreskrimum, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/12/I/2023/Ditreskrimum, tanggal 6 Januari 2023.
Kini Dedi Surya, resmi ditahan di Rutan Labuhan Deli sejak Minggu (7/8/23). Namun istri Dedi Surya, Afrida Ayu, merasa ketidakadilan telah terjadi yang dialami oleh suaminya.
Ia pun menggelar konferensi pers, pada Selasa (8/8/23) di Jalan Titi Pahlawan, Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, sekira pukul 13.00 WIB.
Kepada wartawan, Afrida mengungkapkan bahwa suaminya, adalah korban yang ditumbalkan dalam kasus ini, yang mana jabatannya di dalam PT. PBP adalah hanya sebagai staf/ karyawan yang membuat surat jalan bagi kapal yang akan bersandar dan berlabuh di Pelabuhan Belawan.
Masih kata Afrida, dalam perjanjian kontrak kerja, telah tertulis bahwa sebagai karyawan PT. PBP, Dedi Surya akan patuh kepada atasannya Heri Santoso.
Maka itu, sembari memperlihatkan berkas BAP, yang ditanda tangani oleh penyidik Bripka Widodo Kaban SH, tertanggal 5 Mei 2023 dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini, saat diperiksa pada pertanyaan ke 49, "Kapan saudara menghubungi Heri Santoso untuk memberitahukan bahwa saudara menerima email dari Dodid Wibowo, yang isinya surat kuasa tanggal 14 September 2020" tanya penyidik.
Dijelaskan oleh Dedi Surya, "Bahwa pada tanggal 15 September 2020, saya memberitahu Heri Santoso melalui telepon bahwa saya menerima email dari Dodid Wibowo yang isinya surat kuasa tanggal 14 September 2020 tersebut, dan saya meminta arahan dari Heri Santoso, bahwa di surat tersebut ada nama Totok Budi Istiarso yang perlu ditanda tangani, dan saya meminta persetujuan kepada Heri Santoso untuk menanda tangani surat tersebut di nama Totok Budi Istiarso tersebut, dan Heri Santoso mengatakan kepada saya mempersilahkan kepada saya untuk melakukan seperti biasa" jawab Dedi, diceritakan oleh istrinya.
Dalam hal ini, Afrida Ayu merasakan ketidakadilan yang dialami oleh suaminya, karena jelas disebutkan bahwa suaminya membuat surat tersebut atas arahan dari Heri Santoso sebagai atasannya. Namun anehnya, dalam SP2HP, tertanggal 23 Juli 2023 mengapa yang bersangkutan belum dapat ditetapkan sebagai tersangka, hanya Ismail Nasution dan Dedi Surya suaminya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu dalam rapat mediasi permasalahan PT. PBP Cabang Belawan dengan pihak Totok Budi Istiarso yang dilakukan kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan pada 8 Oktober 2020, telah jelas diakui oleh Heri Santoso sebagai perwakilan dari PT. PBP yang menyampaikan dalam butir huruf (b) Memang ada keterlambatan dan kelalaian pada perizinan di Pelabuhan PT. Pelayaran Bintang Putih ( PT.PBP) membutuhkan proses pengurusan dan terkendala oleh wabah Covid 19.
"Maka itu saya bermohon kepada Bapak Jokowi, Bapak Kapolri, Bapak Kapoldasu, Kejatisu, dan Kejari Medan, agar memberikan keadilan dan kenapa suami saya yang menjadi tumbal dalam kasus ini, dijadikan orang yang paling bertanggung jawab, padahal dia hanya karyawan biasa yang membuat surat, bukan yang menanda tangani di mana semuanya diketahui oleh Heri Santoso sebagai atasan dan pimpinannya," tutur Afrida Ayu sedih.
"Saya merasa suami saya ditumbalkan oleh pihak perusahaan, karena tidak mungkin dia berbuat hal itu tanpa diketahui pimpinannya, atas inisiatif sendiri, di mana dia tahu efek hukum yang akan timbul karena dipalsukan tanda tangan dari pak Totok," tutupnya.
Sementara, terkait hal ini, wartawan yang tergabung dalam tim Medan Utara Pers (MUP) mencoba melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/8/2023) sekira pukul 16.00 WIB, yang langsung dijawab singkat melalui WhatsApp pribadinya.
"Dicek," ujar Kombes Hadi singkat. (ags)