Notification

×

Iklan

HUT RI Ke-78: 2.606 Napi Bebas, 19.962 Napi di Sumut Terima Remisi Hukuman

Kamis, 17 Agustus 2023 | 12:45 WIB Last Updated 2023-08-17T05:45:48Z

Ilustrasi narapidana bebas dari hukuman. 

ARN24.NEWS
– Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada 175.510 narapidana pada perayaan HUT RI ke-78. Dari total penerima remisi, 2.606 di antaranya langsung bebas hari ini.


"Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Menkumham Yasonna Laoly pada pidatonya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2023).


Yasonna yang hadir dengan menggunakan baju adat Buton, Sulawesi Selatan serta kalung Kaniib Ng Bayan pemberian Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte mengucapkan selamat pada narapidana yang bebas hari dan berpesan agar tidak kembali menjadi warga binaan.


"Kepada anak-anak saya warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, kamu jaga dirimu baik-baik, kamu ikuti peraturan pembinaan di lapas agar kamu memperoleh reward. Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi, selamat bertemu kepada orang tua dan jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali," tuturnya.


Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reynhard Silitonga menyebut dari total 175.510 penerima remisi, ada 172.904 yang menerima remisi umum 1 dan 2.606 orang yang menerima remisi umum 2 atau yang langsung bebas.


"172.104 mendapatkan remisi umum 1 pengurangan sebagian, sedangkan remisi umum dua yaitu 2.606 orang mendapatkan langsung bebas kepada warga binaan," katanya kepada wartawan.


Lebih lanjut, beberapa wilayah tercatat menjadi penerima remisi dengan jumlah terbesar, yakni Sumatera Utara (Sumut) dengan 19.962, Jawa Timur dengan jumlah 17.106, serta Jawa Barat dengan jumlah 17.016 orang.


"Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khusus bagi narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Reynhard. (sh/cnn)