Notification

×

Iklan

Forum Mahasiswa Sumatera Utara Turun ke Jalan Bagikan Brosur Minta Rapidin Simbolon Ditangkap!

Selasa, 29 Agustus 2023 | 02:29 WIB Last Updated 2023-08-28T19:34:08Z


ARN24.NEWS
– Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi pembagian brosur kepada pengguna jalan. Pembagian brosur yang mendesak Kejati Sumut agar memeriksa dan menangkap Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon itu digelar di Simpang Jalan Juanda, Kota Medan, Senin (28/8/2022).


Koordinator aksi, Febrino Sipayung mengatakan hari ini pihaknya melakukan aksi pembagian brosur kepada masyarakat khususnya pengguna jalan mendesak Kejati Sumut agar menangkap Rapidin Simbolon.


"Kami mendesak Kejati Sumut  agar memeriksa dan menetapkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir," katanya.


Dalam hal ini, pihaknya menilai Rapidin Simbolon diduga melakukan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga (BTT) penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir.


"Kami Forum Mahasiswa Sumut, berdasarkan putusan kasasi yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala, Rapidin Simbolon disebutkan telah mengalihkan bentuk sembako atas nama pribadi. Disini sudah jelas ada keterlibatan Rapidin Simbolon," tegasnya.


Namun, sambungnya, Kejati Sumut berdiam diri, ada apa dengan penegak hukum Kejaksaan Sumatera Utara.


"Dengan ini kami meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena tidak mampu dan tidak punya nyali untuk memeriksa Rapidin Simbolon. Ada apa dengan Kejati Sumut," ujarnya.


Dikatakannya, Rapidin Simbolon mengambil keuntungan diatas penderitaan orang lain. 


"Jadi untuk itu, kami minta Kejati Sumut memeriksa dan menangkap Rapidin Simbolon, apalagi dengan putusan MA dinyatakan turut menikmati Dana Covid-19," sebutnya.


Pihaknya juga menegaskan agar Kejati Sumut jangan pandang bulu dan tidak tebang pilih terkait menjalankan proses hukum.


"Sudah jelas dilihat dari salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023 yang diketuai oleh majelis hakim Dr. H Eddy Army SH MH. Hal itu tertuang pada halaman 61 huruf a dan b," katanya.


Untuk itu, pihaknya meminta meminta dengan tegas kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa dan menangkap Rapidin Simbolon sesuai putusan MA.


"Kejati Sumut jangan pandang bulu. Jika tidak mampu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa dan menangkap Rapidin Simbolon. Naka kami dalam waktu dekat akan melakukan aksi besar besaran di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," pungkasnya. (rfn)