Notification

×

Iklan

Eks Bupati Simalungun Bacaleg NasDem Bagi-bagi Duit Viral

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 15:55 WIB Last Updated 2023-08-12T08:55:00Z

JR Saragih saat menyalami warga yang dibagikannya uang. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Bupati Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Jopinus Ramli Saragih (JR Saragih) yang saat ini jadi bacaleg dari Partai NasDem membagi-bagikan duit kepada masyarakat viral di media sosial. 


Dalam video yang dilihat, Sabtu (12/8/2023), terlihat JR Saragih mendatangi emak-emak yang sedang berkumpul. Emak-emak itu terlihat sedang menyiapkan bahan masakan.


JR Saragih memakai baju yang selaras dengan warna Partai NasDem itu pun terlihat menyalami emak-emak tersebut. 


Setelah itu, JR Saragih terlihat memberikan satu gepok uang pecahan seratus ribu kepada emak-emak itu. Emak-emak tersebut terlihat senang menerima uang tersebut


Sebelum menjadi kader bacaleg Partai NasDem, JR Saragih pernah menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Sumut. Saat ini, mantan Bupati Simalungun 2 periode itu maju sebagai bacaleg DPR RI dapil 3 dari Partai NasDem.


Terpisah, Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis, merespons aksi viral JR Saragih itu. Menurut Aswin, saat ini tahapan di KPU masih verifikasi administrasi, belum ada daftar caleg tetap (DCT).


"Kalau setiap bacaleg mensosialisasikan dirinya itu masih diperbolehkan, dia kan belum masuk dalam daftar caleg tetap, masih tahap pencermatan verifikasi administrasi," kata M Aswin Diapari Lubis dilansir detikSumut, Sabtu (12/8/2023).


Aksi JR Saragih itu dinilai merupakan sedekah kepada masyarakat. Langkah itu untuk menarik simpatik masyarakat.


"Jadi setiap bacaleg, dia mengenalkan dirinya ya dianggap bersedekah ajalah itu, dia nyumbang beras, nyumbang gula, nyumbang," ucapnya.


Aswin menyebutkan jika JR Saragih tidak ada melakukan pelanggaran karena masih bacaleg. Aksi JR Saragih itu dinilai masih dalam konteks bersedekah.


"Belum (termasuk pelanggaran), karena ini masih bacaleg dia, jadi kalau ada bacaleg nyumbang ini nyumbang itu ya bersedekah dia, udah gitu aja," sebutnya.


Setelah ditetapkan sebagai DCT, maka aksi seperti itu akan bisa dikenakan peraturan kampanye.


"Baru berlakulah hukum ketentuan larangan-larangan apa segala macam," tutupnya. (dts)