LaNyalla Mattalitti. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti mengusulkan proposal kenegaraan, salah satu poinnya menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara lagi dan berhak memilih serta melantik presiden.
DPD menyebut poin-poin yang mereka usulkan hanya bisa dilakukan lewat amandemen UUD 1945.
Berdasarkan keterangan yang diterima, Jumat (11/8/2023), hal ini disampaikan LaNyalla dalam fokus grup diskusi membedah proposal kenegaraan DPD RI 'Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa' yang digelar di Yogyakarta. Ada 5 poin dalam proposal tersebut.
LaNyalla mulanya mengutip kembali keputusan Sidang Paripurna DPD RI pada 14 Juli 2023. Berikut ini bunyi keputusan tersebut:
"Dengan menyadari adanya studi dan kajian akademik yang menyatakan bahwa perubahan konstitusi di tahun 1999 hingga 2002, telah menghasilkan Konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi. Untuk itu, sebagai kewajiban kewarganegaraan dan kewajiban kenegaraan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, maka DPD RI berpandangan untuk mengembalikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kembali kepada Sistem Bernegara sesuai Rumusan Pendiri Bangsa seperti termaktub di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian harus dilakukan penyempurnaan dan penguatan melalui Teknik Adendum Konstitusi. Di mana materi Adendum dimaksud akan disiapkan secara lebih mendalam, sehingga menjadi proposal kenegaraan DPD RI demi kedaulatan rakyat yang hakiki dan percepatan terwujudnya cita-cita dan
tujuan lahirnya NKRI."
Merujuk keputusan tersebut, DPD RI menawarkan proposal kenegaraan dengan konsep dan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem. Proposal pertama yakni mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan melantik presiden.
"MPR yang diisi oleh mereka yang Dipilih melalui Pemilu dan Diutus oleh kelompok dengan pola bottom up. MPR yang Menyusun Haluan Negara sebagai panduan bagi kerja Presiden. MPR yang memilih dan melantik Presiden. MPR yang menetapkan TAP MPR sebagai produk hukum. Serta MPR yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan," demikian keterangan tersebut.
Proposal kedua yakni membuka peluang adanya anggota DPR dari unsur perseorangan atau nonpartisan. Hal ini disebutkan sebagai upaya untuk memastikan pembentukan undang-undang oleh DPR dan presiden tidak didominasi kelompok perwakilan partai politik saja.
Proposal ketiga yakni mengatur pengisian Utusan Daerah dan juga Utusan Golongan. Proposal keempat yakni memberikan ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan review serta pendapat terhadap materi rancangan undang-undang yang dibentuk DPR dan presiden demi partisipasi publik yang utuh.
Proposal kelima yakni menempatkan secara tepat tugas, peran, dan fungsi lembaga negara era reformasi seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudusual dengan tolok ukur penguatan sistem demokrasi Pancasila.
"Kelima penyempurnaan dan penguatan tersebut harus dilakukan dengan teknik Addendum Amandemen. Sehingga kita tidak mengubah konstruksi sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, tetapi menyempurnakan dan memperkuat," demikian keterangan DPD RI. (dtc)