Notification

×

Iklan

Datangi Kejati Sumut, JAMAK Minta Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon Diproses Hukum

Selasa, 22 Agustus 2023 | 03:16 WIB Last Updated 2023-08-21T20:40:24Z


ARN24.NEWS
– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Senin (21/8/2023).


Kedatangan LSM JAMAK tersebut, mendesak agar Kejati Sumut memproses hukum mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19. Desakan itu disampaikan Ketua JAMAK, Hobbin melalui Sekretarisnya, Ungkap Marpaung.