ARN24.NEWS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Senin (21/8/2023).
Kedatangan LSM JAMAK tersebut, mendesak agar Kejati Sumut memproses hukum mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19. Desakan itu disampaikan Ketua JAMAK, Hobbin melalui Sekretarisnya, Ungkap Marpaung.