Notification

×

Iklan

'Benam' 23 PMI, Jamal Dihadiahi Kaos Orange Nomor 'Messi'

Kamis, 31 Agustus 2023 | 18:54 WIB Last Updated 2023-08-31T11:54:01Z

ARN24.NEWS --
Usai menampung 23 pekerja migran ilegal (PMI) seorang pria terduga pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi di rumahnya Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pekan kemarin.

Hal ini disampaikan Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (31/8/2023)

Dijelaskan, pelaku yakni Jamal (43) diduga telah melakukan tindak pidana menempatkan pekerja/calon pekerja yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia dengan cara menampung calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Pantai Sialang Buah dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan serta menampung tenaga kerja ilegal yang kembali ke Indonesia di rumahnya.

"Terduga pelaku diamankan berawal pada hari Minggu (30/7/2023) siang, saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bernama Dedek Andri (40) yang menyatakan istrinya Syahruni (38) tidak jadi berangkat ke Malaysia karena tidak sesuai dengan yamg dijanjikan pelaku R (DPO) dan posisi istrinya berada di sebuah rumah penampungan milik pelaku I di Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai," ungkapnya. 

Dari lokasi tersebut, terangnya, ditemukan 23 orang tenaga kerja migran ilegal dengan rincian 8 orang pekerja migran ilegal yang kembali dari Malaysia ke Indonesia dan 15 orang pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia berasal dari provinsi NTT dan Sulawesi Tenggara.

"Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 buku ekspedisi terkait rekap kebutuhan belanja makan untuk pekerja migran selama di penampungan, 1 buku tulis rekap uang biaya keberangkatan pekerja migran yang telah berangkat, 1 handphone android dan 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol BK 1830 IK," sebutnya. 

Hingga kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya."Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e dari UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP," tutup Kapolres. (mtc/nt)