ARN24.NEWS – Terpidana kasus korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar, Mujianto alias Anam berhasil dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan, Selasa (8/8/2023) sore.
Sebelumnya, Bos PT Agung Cemara Realty (ACR) tersebut dinyatakan DPO, karena melarikan diri usai Mahkamah Agung (MA) menghukumnya dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Kini akibat perbuatannya, konglomerat asal Medan itu, akan menjalani hukumannya di Lapas Tanjung Gusta Medan sesuai putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap
Sebelumnya, Mujianto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum ke tingkat kasasi di MA.
Dalam putusan kasasi itu, MA menganulir vonis bebas tersebut dan menghukum Mujianto dengan pidana penjara selama selama 9 tahun. (rfn)