Mayor Dedi Hasibuan resmi ditahan untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mayor Dedi Hasibuan resmi ditahan untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Sebelum ditahan, Mayor Dedi telah menjalani pemeriksaan oleh Puspom TNI.
"Iya ditahan per hari ini, seusai terbang dari Medan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Hingga saat ini masih diproses," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono, Selasa (8/8/2023).
Namun dirinya belum merinci lebih jauh penyebab penahanan tersebut, apakah terkait pelanggaran etik atau pidana.
Julius hanya menjelaskan, bahwa status Mayor Dedi akan diumumkan setelah penyidikan, apakah menjadi tersangka atau tidak.
"Kan masih diproses, setelah penyidikan maka ditentukan sebagai tersangka, tersangka apanya akan disampaikan," ucapnya.
Diketahui Mayor Dedi diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Puspom TNI. Sebelum berangkat ke Jakarta, Mayor Dedi terlebih dahulu diperiksa di Staf Intelijen Kodam I/BB untuk dimintai keterangan serta klarifikasi.
"Untuk Mayor Dedi sekarang di Jakarta. Kita serahkan pemeriksaannya ke Puspom TNI," kata Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian.
Rico menyebutkan hasil dari pemeriksaan Puspom nantinya akan diketahui apakah Dedi terkena sanksi atau tidak.
"Nanti kita lihat apa hasil pemeriksaan Puspom," sebutnya.
Sebelumnya, Mayor Dedi Hasibuan bersama sejumlah anggota TNI mendatangi Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Sabtu (5/8/2023).
Mayor Dedi berdebat dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa di lantai II Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Dirinya meminta agar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa menangguhkan tersangka pemalsuan surat tanah berinisial ARH.
Menanggapi itu, Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian menyesali tindakan Mayor Dedi yang membawa anggota TNI saat mendatangi Mapolrestabes Medan.
"Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid berkomitmen setiap persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan," tegasnya.
Kolonel Rica menerangkan, Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan memastikan proses hukum kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah yang ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan secara profesional.
"Dalam kasus ini penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka berinisial ARH. Kita dari Kodam I Bukit Barisan memastikan Polrestabes Medan menanganinya secara profesional," pungkasnya. (rfn/sh)