Notification

×

Iklan

Barbut Hasil Kejahatan April-Juli Dimusnahkan Kejari Binjai

Jumat, 11 Agustus 2023 | 14:21 WIB Last Updated 2023-08-11T07:21:59Z

ARN24.NEWS --
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti 59 perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap, kemarin. Kajari Binjai, Jufri Nasution SH, pada kesempatan itu menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari perkara pidana umum periode April-Juli 2023.

Pemusnahaan barang bukti ini terdiri dari 59 perkara tindak pidana umum. Dengan rincian yakni, kasus narkotika 43 perkara, orang dan harta benda 13 perkara, serta keamanan dan ketertiban umum 3 perkara.

Dari jumlah perkara tersebut, lanjutnya, barang bukti narkotika yang diamankan berupa sabu sebanyak 353,925 gram, pil ekstasi 43 butir, dan ganja 13,435 gram. Kemudian dari perkara lainnya, turut dimusnahkan 11 unit handphone dan satu pucuk senjata api serta lima butir peluru.

"Pemusanahan barang bukti ini dilaksanakan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada barang sitaan dan barang bukti secara tuntas. Pemusnahan ini juga dilakukan sesuai mekanisme guna melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga dapat mencegah adanya penyalahgunaan terhadap barang sitaan yang sudah inkrah," tegas Jufri Nasution.

Sementara itu, Kaban Kesbangpol Binjai Ruslianto mewakili Walikota Binjai mengatakan pemusnahan barang bukti menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah Kota Binjai dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. 

Ruslianto berharap kedepannya adanya kerjasama bahu-membahu untuk mengurangi adanya kejahatan tindak pidana di Kota Binjai. (mto/nt)