ARN24.NEWS -- IAR alias Ijal dikenal sangat licin dalam menjalankan aksi dagang narkoba jenis sabu. Karena itu pula laki 39 tahun yang tinggal di Jalan Jalan Ir. H. Juanda, Kota Tebing Tinggi masuk dalam target operasi (TO) Polres Tebingtinggi. Namun beberapa hari lalu, jejak Ijal terendus.
Dan polisi pun meringkusnya saat berada di atas becak. Memang, dalam peredaran itu, Ijal kerap menitipkan atau meletakkan barang haram dagangannya di suatu tempat. Lalu difoto dan dikirimkan kepada pasiennya.
Kasat Narkoba AKP Jhon Hartono Panjaitan bersama Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring menyebut pelaku diringkus tepatnya di Afdeling II Kebun Rambutan PTPN 3, Dusun III, Desa Sei Serimah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
AKP Jhon Hartono tak memungkiri sebelum personel bertindak di lapangan, sudah lebih awal dilakukan penyelidikan terhadap pergerakan pelaku. "Jadi pelaku ini sudah lama menjadi Target Operasi (TO). Namun hanya menunggu waktu yang pas untuk dilakukan penindakan," ungkapnya, Senin (28/8/2023).
Pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A dengan Modus menempatkan barang di suatu tempat kemudian difoto. Kemudian fotonya dikirim dan di suruh ambil. "Selebihnya kami sedang berusaha melakukan pengembangan hingga akhirnya bisa kami tindak orang yang bersangkutan,” akhirinya.
Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 196,36 gram dan 1 unit becak motor warna hitam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mtr/nt)