Notification

×

Iklan

Anisa Hardiyanti, Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 29 Agustus 2023 | 23:25 WIB Last Updated 2023-08-29T16:25:12Z

Wanita kebaya merah dan pemeran pria telah ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan hukuman vonis 2 tahun penjara kepada Anisa Hardiyanti pemeran video dewasa si kebaya merah, Selasa (29/8/2023).


Meski dulunya merasa bangga karena videonya viral dan dia mengganggap ceritanya bagus sehingga diburu netizen hingga hanya bisa menyesal.


Anisa terlihat hanya bisa memeluk erat kekasihnya Aryarota Cumba Salaka yang juga dijatuhi hukuman.


Pasangan kekasih ini dalam dua tahun ke depan harus hidup di penjara gara-gara membuat video sedang hubungan seksual dengan judul 'kebaya merah' lalu rekaman itu dijual ke penikmat konten-konten porno.


Keduanya menerima vonis dijatuhkan hakim. Mereka terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.


Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri memberikan hukuman penjara kepada Aryarota Cumba Salaka selama 1 tahun 2 bulan, sedangkan Anisa 1 tahun.


"Dua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP," begitulah kalimat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan amar putusan.


Selain hukuman penjara, masing-masing aktor juga dikenakan denda. Jumlahnya cukup lumayan, yakni Rp250 juta.


Bila tidak bisa dibayar maka harus ditebus dengan hukuman penjara selama 2 bulan.


Putusan tidak berhenti di situ. Dua aktor ini ternyata juga dijerat video melakukan hubungan seksual tiga orang alias threesome.


Dalam perkara yang satu ini terdakwanya yakni Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita. (trb/jtg)