Notification

×

Iklan

Anak Siantar Jual Sabu Tertangkap di Taput, Goll.....

Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:14 WIB Last Updated 2023-08-10T11:14:25Z

ARN24.NEWS --
Polres Tapanuli Utara tak main-main untuk mengikis habis penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Taput. Hal itu dibuktikan dengan kembali berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis sabu, Selasa (9/8/2023) kemarin.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso membenarkan keberhaslan meringkus pengedar Narkoba jenis sabu. "Dua pekan terakhir kita berhasil menangkap 3 orang pelaku yang berstatus sebagai bandar dan pengedar," ucapnya, Rabu (10/8/2023) siang. 

Agus Santoso mengakui, menangkap seorang pengedar sabu atas nama Devi Royantoni Hutagalung (26) Warga Jalan Sinarta, No. 27, Kecamatan Siantar Timur, Kodya Siantar.

Tambahnya, DRH berhasil ditangkap dari Jalan Dolok Sanggul, Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Dijelaskan, saat itu tersangka sedang berada di suatu tempat sedang menunggu pelanggan yang sebelumnya sudah janjian untuk melakukan transaksi jual beli.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari kantong celana pelaku, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa 19 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,81 gram yang disimpan di kotak rokok Union.

"Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa dirinyalah pemilik narkoba jenis sabu tersebut dan hendak menjual kepada seseorang yang telah janjian melalui telephone," terangnya.

Tentu keberhasilan sat Narkoba untuk mengungkap beberapa kasus penyalagunaan Narkoba di wilayah Taput, tidak lepas dari peran serta masyarakat. Atas dukungan dari masyarakatlah sehingga Polres Taput mampu dan berhasil menangkap para pelaku-pelaku kejahatan penyalagunaaan Narkoba selama ini.

"Kita akan konsisten untuk mengkikis habis peredaran Narkotika di wilayah Taput tanpa pandang bulu hingga ke akar-akarnya," tegasnya.

Kepada tersangka dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. "Saat ini tersangka DRH sudah di tahan di Polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan hingga ke bandar besarnya," pungkasnya. (saze/edt)