Notification

×

Iklan

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 18 Bulan Penjara

Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:52 WIB Last Updated 2023-08-31T12:52:02Z

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditiya Hasibuan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Hakim Nelson Panjaitan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada terdakwa Aditiya Hasibuan, karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral.


Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023), majelis hakim Nelson menilai anak AKBP Achiruddin itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang pengrusakan barang milik orang lain.


"Mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim Nelson.


Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman restitusi senilai Rp52 juta kepada terdakwa dengan subsider 2 bulan kurungan.


Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.


"Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata hakim.


Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding. 


Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. (sh)