Notification

×

Iklan

Aliansi Mahasiswa Demo Kejatisu Desak Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Diperiksa Kembali

Rabu, 30 Agustus 2023 | 16:03 WIB Last Updated 2023-08-30T09:03:08Z

Aliansi massa mahasiswa yang membentangkan spanduk dalam aksinya di Kejati Sumut. (Foto: ARN24.NEWS)

ARN24.NEWS
– Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam DPW Solidaritas Aktivis Peduli (SIAP) Sumatera Utara (Sumut), berdemo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (30/8/2023).


Aksi demo ini terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga telah diintervensi.


"Bahkan diduga telah di-peti-eskan berkas perkara tersangka, HS, dengan akan dikeluarkannya surat pengajuan SP3 dari Itwasda Poldasu," kata Ketua Umum SIAP- Sumut, FR. Nasution, dalam orasinya. 


Kemudian disampaikannya, dengan dijadikannya DS dan IN sebagai tersangka serta telah dilimpahkan ke Kejari Belawan, adalah diduga sebagai tumbal bagi perusahaan.


"Dimana bila kasus ini disidangkan dan ditetapkan pelakunya yang divonis, maka kuat dugaan pihak perusahaan akan lepas tanggung jawabnya terhadap kasus ini," katanya lagi.


Untuk itu, pihaknya meminta Kejatisu untuk bersikap tegak lurus dalam kasus ini dan tidak mengintervensi proses hukum yang dilakukan oleh Poldasu.


"Kita berharap Kejatisu memanggil kembali tersangka HS, untuk diperiksa dan dijadikan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini, karena dia adalah pimpinan dalam perusahaan tersebut," tegasnya.


FR. Nasution juga menyampaikan kepada pihak Kejatisu untuk melihat kembali kasus ini dengan menunda persidangan dan tidak mengeluarkan SP3 terhadap HS.


Selanjutnya FR Nasution menyampaikan, bahwa sebagai saksi pelapor, dirinya memiliki bukti-bukti bahwa HS patut dijadikan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, bukan DS dan IN yang hanya sebagai karyawan biasa, yang tidak mendapatkan keuntungan dari pemalsuan tanda tangan tersebut.


"Kami menduga Kejatisu takut untuk mengungkap siapa aktor di balik kasus ini, dimana melibatkan perusahaan pelayaran terbesar di dunia, yang memilki cabang di Indonesia, yaitu PT. PBP," tandasnya.


Akhirnya pendemo diterima perwakilan Kejatisu, Erna selaku Jaksa Fungsional Intelijen, yang mengatakan akan menyampaikan hal ini kepada pimpinannya.


"Sesuai prosedur bila ada bukti-bukti yang dapat disampaikan oleh pendemo agar diserahkan untuk dipelajari kembali kasus ini," ujarnya. (gus)