Notification

×

Iklan

Alfi Syahra Dilantik Jadi Anggota DPRD Deli Serdang Gantikan Alm Legimun

Rabu, 23 Agustus 2023 | 13:53 WIB Last Updated 2023-08-23T06:53:16Z

Alfi Syahra AMKeb saat disumpah dan dilantik menjadi anggota DPRD Deli Serdang. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Alfi Syahra AMKeb dilantik menjadi anggota DPRD Deli Serdang melalui prosesi Penggantian Antar Waktu (PAW), Rabu (23/8/2023).


Alfi Syahra menggantikan anggota Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Deli Serdang sebelumnya, Legimun SPd, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.


Pelantikan dilakukan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/612/KPTS/2023 Tentang Penetapan Pengangkatan Alfi Syahra AMKeb sebagai anggota DPRD Deli Serdang Pengganti Antar Waktu menggantikan Legimun SPd (almarhum) dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem).


Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar yang hadir pada pelantikan tersebut, dalam sambutannya mengatakan pada hakikatnya DPRD (legislatif) dan kepala daerah (eksekutif) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan. 


"DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar namun mempunyai fungsi berbeda. Sehingga, dalam rangka melaksanakan fungsi yang berbeda tersebut, kerjasama antara DPRD dan kepala daerah serta stakeholders lainnya harus bersinergi, dan tidak saling membawahi satu dengan lainnya," kata Ali Yusuf.


Untuk itu, Wabup mengingatkan agar posisi sebagai anggota dewan yang sudah diemban harus dijadikan sebagai amanah, karena telah diberi kepercayaan dan dipandang cakap serta mampu untuk mengemban tugas sebagai wakil rakyat.


"Semoga apa yang kita cita-citakan untuk kemajuan kabupaten ini, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat mendapat ridha dari Allah SWT," tutup Wabup. (sh)