Notification

×

Iklan

Advokat Gugat Rocky Gerung Tak Jadi Pembicara Seumur Hidup

Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:37 WIB Last Updated 2023-08-22T08:37:22Z

Rocky Gerung. (Foto: detikcom)

ARN24.NEWS
– Rocky Gerung digugat agar tak menjadi pembicara atau narasumber baik di televisi, radio, seminar maupun media sosial seumur hidup. 


Gugatakan itu dilayangkan advokat bernama David Tobing ke PN Jakarta Selatan.


Gugatan tersebut bermula dari ucapan Rocky yang dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Menghukum tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia," bunyi salah satu petitum David, Selasa (22/8/2023).


Gugatan tersebut dilayangkan, Kamis 3 Agustus 2023 dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. David meminta hakim menghukum Rocky agar tak menjadi narasumber di televisi, radio, seminar maupun media sosial dan menjadi pembicara seumur hidup.


"Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," kata David.


Ia menyebut, gugatan itu dilayangkannya terkait ucapan Rocky dalam acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh. Dalam acara tersebut Rocky mengucapkan kata bajingan dan tolol saat membahas Jokowi. Ucapan itulah yang kemudian dipermasalahkan David.


"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy nya, dia masih pergi ke China buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak mikirin nasib kita. Itu bajingan yang tolol," kata Rocky.


Menurut David, kata 'bajingan yang tolol' yang disampaikan Rocky Gerung telah menghina martabat presiden sebagai pemimpin negara. David juga menyinggung nilai budaya dan kesopanan yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia.


"Jelas-jelas hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden yang saat ini dijabat Jokowi tetapi juga Penggugat dan seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan," ujarnya.


Dalam sidang gugatan itu, Rocky Gerung sendiri tampak tidak hadir. Sidang pun ditunda.


Hakim ketua Djuyamto menyampaikan, surat sudah dikirimkan ke alamat Rocky tiga kali, namun status pengiriman surat tersebut menjelaskan Rocky Gerung sudah pindah alamat.


"Supaya terang di sini, mengapa tergugat tidak hadir karena di alamat tergugat yang disampaikan pihak penggugat di dalam surat gugatan tercatat alamat yang dimaksud sudah pindah, jadi alamat tergugat sudah pindah sebagaimana penyampaian gugatan panggilan," kata hakim.


Ia menyebut pengadilan hanya memanggil tergugat pada alamat yang disampaikan penggugat. Karenanya sidang pun ditunda dan akan kembali digelar 7 Agustus 2023.


"Kita akan tunda 2 minggu, hari Selasa ini kan maksud saya kita geser ke hari Kamis ya. Dengan demikian oleh karena pihak tergugat hari Selasa 22 Agustus panggilan tercatat tidak hadir sudah disampaikan pihak prinsiple alamat sebagaimana surat gugatan sudah pindah, tapi saudara tetap meyakini pada alamat itu," kata hakim.


"Kami akan panggil sebagaimana saudara tetap menghendaki di alamat itu," imbuhnya. (sh/dtn)