Notification

×

Iklan

724 Warga Binaan Lapas Lubuk Pakam Terima Remisi, 14 Langsung Bebas

Kamis, 17 Agustus 2023 | 23:24 WIB Last Updated 2023-08-17T16:24:38Z

Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar saat menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sebanyak 724 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam, mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/8/2022).


Dari jumlah itu, 724 di antaranya mendapat pengurangan masa hukuman, 14 lainnya langsung bebas hari ini, Kamis (17/8/2023).


Dari 724 warga binaan yang mendapat remisi itu, rinciannya 381 orang kasus narkotika, 342 kasus pidana umum, dan satu orang kasus korupsi.


Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum-HAM), Yasonna H Laoly dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menyampaikan pemberian remisi tersebut bukan semata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.


Namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan dengan baik dan terukur.


"Saya berpesan kepada warga binaan yang mendapat remisi, jadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh," katanya. 


Turut hadir di acara itu, Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Alanta Imanuel Ketaren AMd IP SH MH, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Deli Serdang, Inspektur, Edwin Nasution SH, Kepala Bagian Hukum Setdakab, Muslih Siregar SH, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Deli Serdang, Camat Lubuk Pakam, Drs Syahdin Setia Budi Pane beserta muspika dan lainnya. (sh)