Notification

×

Iklan

5 Saksi Polisi Brimob Dihadirkan di Sidang AKP Hafis Paesal Lubis

Kamis, 31 Agustus 2023 | 21:05 WIB Last Updated 2023-08-31T14:05:26Z

Para saksi polisi dari Brimob yang dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Sebanyak 5 saksi dari personel Brimobb dihadirkan dalam sidang perkara penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar melibatkan, AKP Hafis Paesal Lubis (50) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023).


Kelima saksi anggota Brimob tersebut yakni Kelana Efendi, Jhon Taufik, Tumiang Hutagalung, Heriyono, dan Yudha Prawira.


Dalam keterangannya, saksi Kelana mengatakan bahwa dirinya mengetahui bahwa terdakwa menggunakan uang koperasi tanpa sepengetahuan pengurus lainnya pada saat Hafis Paesal diperiksa.


"Setelah dilihat pembukuan, diperiksa dari keuangan koperasi," kata Kelana.


Ia mengatakan, keberadaan uang koperasi tersebut berasal dari iuran para anggota yang berjumlah 1.824 orang dengan iuran Rp 50 ribu perbulannya.


"Inikan uang ya, apa saudara pernah dengar kalau uang itu disimpan pada suatu tempat atau melalui rekening," tanya Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha.


"Sepengetahuan saya, uang itu disimpan di rekening BRI dan BSI," jawab Kelana.


"Beliau menggunakan uang itu tanpa sepengetahuan pengurus, diinvestasikan di luar. Saya tau dari orang, setelah diperiksa di penyidik, saya tau dari penyidik bahwa ada penggelapan di situ," urainya.


Dalam keterangannya, Kelana juga menjelaskan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan, pada rekening koran terdapat uang koperasi sekitar Rp 4 miliar.


Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Kelana, uang ada di Bank BSI tersebut hanya senilai Rp 6 juta.


"Rekening di koran itu ada tertera sekitar Rp 4 miliar, kemudian setelah itu saya tidak tahu. Mendengar informasi dari rekan-rekan, ada itu dicek di rekening BSI uang itu tidak ada, yang ada hanya Rp 6 juta," ungkap Kelana.


Hal itu juga ditegaskan oleh saksi Jhon yang mengatakan, bahwa dirinya juga mendapat informasi bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pada kas koperasi hanya ditemukan uang senilai Rp 6 juta.


"Hasil pemeriksaan itu sudah tidak ada, yang ada hanya Rp 6 juta," imbuh Jhon.


Terpisah, saksi Heriyono mengatakan, bahwa dirinya mengetahui peristiwa tersebut pada awal Februari 2022.


Selain itu, Heriyono juga menguraikan, bahwa terdakwa diduga melakukan penggelapan uang untuk keperluan pribadinya.


"Dia menyampaikan Rp 1,8 Miliar ada kerjasama dengan pihak ketiga. Konveksi kalo gak salah yang mulia. Rp 250 juta ada masalah tol, Rp 210 juta ada masalah pengurusan tanah, dan ada Rp 240 juta yang mulia," urainya.


Sebelumnya, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti mengatakan, perkara ini berawal pada 25 Februari 2022, ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) AKP Hafis Paesal Lubis menjelaskan bahwasannya ada dana di kas Primkoppol sebesar 4.046,559,431,39 di rekening BSI No Rekening 7891041416 atas nama Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut. 


Pada saat tersebut ketua koperasi AKP Hafis Paesal Lubis akan berangkat Sekolah Sespimma disarankan untuk menyerahkan jabatannya ke yang lain, namun saudara AKP Hafis Paesal Lubis tidak bersedia dan bersikeras untuk menjadi gelombang kedua


Lalu ketika diminta surat kuasa mengenai rekening BSI no 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut ketua koperasi tersebut langsung berangkat ke Bandung dan berjanji untuk menyerahkan rekening Koran setiap bulan berbentuk soft copy via WA.


Akibat perbuatan terdakwa, Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.


"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana," tegas JPU. (sh)