Notification

×

Iklan

29 Kali Beraksi Residivis Ini Dijerat Pasal 363

Senin, 14 Agustus 2023 | 11:15 WIB Last Updated 2023-08-14T04:15:33Z

ARN24.NEWS --
Polisi menangkap dua orang residivis kasus pencurian di Pulau Bangka. Keduanya telah beraksi di puluhan TKP (tempat kejadian perkara) di daerah itu. Kedua tersangka ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri atas Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Muntok dan Polsek Jebus. 

"Masing-masing tersangka inisial MU (38) warga Desa Limbung Bangka Barat dan NA (38) warga Desa Lintang Bangka Barat. Mereka spesialis bobol toko di Pulau Bangka dan merupakan residivis kasus serupa," kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia, kemarin. 

Saat diintrogasi, tersangka mengaku telah beraksi di 29 TKP di wilayah Kabupaten Bangka dan Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"Sebanyak 12 kali (bobol toko) di Kabupaten Bangka dan 17 kali di Bangka Barat. Tersangka masuk ke dalam toko korban dengan cara merusak kunci gembok pintu menggunakan gunting beton," ujarnya. 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Terios yang dipakai saat beraksi diamankan ke Mapolres Bangka. 

"Kami juga mengamankan barang bukti gunting beton, baju kaos, rokok berbagai merek dan uang sisa hasil curian sebesar Rp725.000. Tersangka terancam Pasal 363 KUPidana," pungkasnya. (ins/nt)