Notification

×

Iklan

2 Saksi Ahli Dihadirkan dalam Perkara Korupsi di Bapenda Deli Serdang

Selasa, 08 Agustus 2023 | 13:00 WIB Last Updated 2023-08-08T06:00:41Z

Dua saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Medan pada perkara korupsi senilai Rp1,9 miliar di Bapenda Kabupaten Deli Serdang. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua ahli dihadirkan sekaligus oleh tim JPU guna didengarkan pendapatnya dalam perkara korupsi senilai Rp1,9 miliar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kabupaten Deli Serdang.


Yakni ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr Adi Mansar dan akuntan publik, Mangasa Marbun.


"Seluruh bentuk (aktivitas) perpajakan, memang masuk wilayah perpajakan. Pemahaman Saya, bukan sebatas kriteria pengurusan pajak. Bila berakibat pada pengurangan penghitungan semua atau sebahagian diambil, masuk ranah tindak pidana korupsi (tipikor). Demikian dengan aktivitas di perbankan misalnya. Bentuk kewajiban-kewajiban di perbankan yang seharusnya menjadi pendapatan atau penghasilan kepada negara, harus diselamatkan," tegas Dr Adi Mansar menjawab pertanyaan hakim ketua Dr Dahlan Tarigan, dalam sidang Senin (7/8/2023) di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Di bagian lain tim penasihat hukum (PH) salah seorang terdakwa H Edy Zakwan menanyakan pendapat ahli di mana kliennya tidak berdaya karena perintah atasan (mantan Badan Pendapatan Daerah / Bapenda), apakah merupakan hal pemaaf atau pembenaran untuk menghapuskan suatu tindak pidana.


"Karena dia (uang yang masuk ke kas negara) tertahan. Pemahaman Saya, bukan dimaknai masuk ke rekening (seseorang atau perusahaan) baru dibilang korupsi. Kita lihat dulu mens reanya. Niat jahatnya sudah berjalan atau tidak?," kata saksi ahli.


Dijelaskan, kalau kemudian karena perintah atasan, alasan pemaaf di luar peraturan atau perundang-undangan. Yang dikenal adalah alasan pembenar.


"Perintah atasan itu lisan atau tertulis? Ada katabelece misalnya. Bila tidak tidak ada saksi yang mendengar perintah itu, tidak bisa dikategorikan sebagai alasan pembenar. Malah bisa mengarah ke unsur bersama-sama atau turut serta," urai Adi Mansar.


Sebagai contoh kasus dikategorikan sebagai alasan pembenar adalah tindakan eksekusi putusan pengadilan atau pelaksanaan tembak mati kepada terpidana. 


Di bagian lain, ketika mendengar pendapat akuntan publik Mangasa Marbun mengenai penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ketiga terdakwa, Dr Dahlan Tarigan didampingi anggota majelis hakim Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum sempat mengingatkan salah seorang anggota tim PH terdakwa agar memberikan pertanyaan saja.


"Sebentar. Jangan didebat Pak. Beliau ini sebagai ahli. Pendapatnya tidak bisa kita debat. Makanya, saudara PH nanti hadirkan ahli yang berpendapat lain di persidangan," tegas hakim ketua.


Saat dicecar hakim anggota Imanuel Tarigan, ahli mengatakan, atas permintaan penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri  (Pidsus Kejari) Deliserdang, Mangasa Marbun menimpali, pihaknya fokus pada perkara di tahun 2020.


"Ada BAP-nya Yang Mulia. Ada orang teknik dari Cipta Karya.  Perhitungan mereka kita pakai. Terjadi kebakaran. Otomatis memang luas bangunan objek pajak (PT Al Ichwan Garment Factory / AIGF) berkurang. Permohonan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seharusnya tahun depan," urai ahli.


Total kerugian keuangan negara di Bapenda Kabupaten Deliserdang sebesar Rp1,9 miliar. Menurut Sayanada kolaborasi atau unsur pidana secara bersama-sama di antara para terdakwa. 


Uang yang seharusnya masuk ke kas Pemkab dan Pemerintah Pusat dengan rincian, Rp1,2 miliar sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Akta Jual Beli (ke kas Daerah), Rp635 juta Pajak Penghasilan / PPh (Pusat).


Serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp50 juta (seharusnya masuk ke kas Pemda dan Pusat). Dikarenakan perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas nama  PT AIGF, tidak sesuai prosedur. Semula kelas 017 yang seharusnya masuk ke kas negara sebesar Rp71 juta lebih turun menjadi kelas 171 (Rp20 jutaan).


Dalam perkara ini, JPU Kejari Deli Serdang dipimpin Novi Simatupang mendudukkan 3 orang di 'kursi pesakitan'. Yakni mantan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Deliserdang Victor Maruli.


Mantan Kabid PBB pada Bapenda Kabupaten Deliserdang Drs H Edy Zakwan serta Ngarijan Salim selaku pemilik PT AIGF. Bedanya, terdakwa Ngarijan disidangkan secara in absentia karena hingga masih Daftar Pencarian Orang (DPO). (sh)