Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan kepada 2 pengedar sabu seberat 2,8 gram.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa Pintalit Kaban dan Ferdy Situmorang, keduanya warga asal Kabupaten Dairi selama tujuh tahun enam bulan, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," ujar majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan dalam sidang di Ruang Cakra 6, PN Medan, Kamis (10/8/2023).
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan terdakwa Pintalit Kaban dan Ferdy Situmorangmelanggar dakwaan primer, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa satu paket kemasan dengan berat bersih (netto) 2,8 gram," ujar Dahlia.
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam giat melakukan pemberantasan narkoba dan merusak orang lain.
"Sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan itu," jelas hakim.
Setelah membacakan amar putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa diminta untuk melakukan pikir-pikir atau menerima putusan tersebut.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejati Sumut, Randi H Tambunan yakni selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. (sh)