Notification

×

Iklan

2 Kurir 20 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati

Selasa, 22 Agustus 2023 | 19:14 WIB Last Updated 2023-08-22T12:14:28Z

Jaksa Maria Tarigan saat membacakan nota tuntutannya dalam perkara narkotika seberat 20 kg sabu dan 30 ribu butir ekatasi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan dituntut pidana mati dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dan 30 ribu pil ekstasi.


Dalam nota tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Maria F R Br Tarigan menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas JPU Maria di hadapan Majelis hakim diketuai Deny Lumbantobing, Selasa (22/8/2023).


Menurut jaksa, hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.


"Tidak ditemukan hal meringankan," ucapnya.


Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.


Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU Maria Tarigan mengatakan, terdakwa Cituan dan Erwan merupakan orang suruhan Ayang (dalam lidik) untuk mengantarkan sabu dari daerah Sungai Bakao Bagan Siapi-Api Provinsi Riau menuju kearah Daerah Kota Pekan Baru Provinsi Sumatera Utara.


"Sebelum berangkat untuk mengantar narkotika tersebut, kedua terdakwa diberikan upah Rp 5 juta untuk uang transportasi," ucap jaksa.


Kemudian, setelah keduanya menerima dan membawa narkotika tersebut, lanjut jaksa, saat berada di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan.


"Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan namun tidak ada narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 bungkus paket sabu dan 6 bungkus plastik bening yang didalamnya berisi 20 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 30.000 butir," ucapnya.


Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan, setelah itu terdakwa dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (sh)