ARN24.NEWS -- Sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu seberat 4,85 gram berhasil ditemukan personel Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi di dalam sebuah sangkar burung.
Penemuan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut saat personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi saat melalukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pengangguran Iwan (40) warga Jalan Perintis Dusun II, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dari tangan pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti beripa 30 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,85 gram dengan berat bersih 1,85 gram.
Selain itu juga di temukan barang bukti lainnya berupa 1 buah dompet, 1 buah Skop (sendok Sabu), uang tunai Rp 100.000,-, 1 buah kotak, dan 3 bungkus plastic transparan yang berisikan plastic-plastic transparan kecil.
Demikian dijelaskan Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, kemarin malam.
Ada pun kronologis penangkapan terhadap diduga pelaku berawal dari adanya informasi dari warga Dusun I, Desa Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai yang mulai merasa resah akan adanya petedaran gelap narkoba di seputaran desa mereka.
Selanjutnya Kastres Narkoba Mapolres Tebingtinggu, AKP John Harto Panjaitan, langsung menurunkan personilnya guna dilakukan lidik. (mtc/nt)