Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
ARN24.NEWS – LBH Medan menyebut Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono sempat menawarkan akan mengembalikan uang Rp 50 juta yang diperas anggota Ditreskrimum dari dua waria bernama Deca dan Fury. Kombes Dudung pun tak menampik soal tawaran pengembalian itu.
Kombes Dudung mengatakan uang itu memang akan dikembalikan oleh pihaknya kepada kedua waria tersebut. Menurutnya, itu adalah niat baik dari pihaknya.
"Kita niat baik untuk mengembalikan, itu kewajiban kita. Kita masih komunikasikan dengan pengacaranya, akan kita kembalikan," kata Kombes Dudung Adijono, Sabtu (1/7/2023).
Terkait apakah proses penyelidikan kasus itu akan dihentikan jika uang tersebut dikembalikan, Dudung mengatakan hal tersebut tergantung kepada para korban.
"Itu nanti kita komunikasikan dengan pelapor, kalau pelapornya mau cabut, ya terserah, tergantung mereka, kalau memang mau diproses, semua barang bukti diproses, kita pidana," ujarnya.
Untuk diketahui, LBH Medan menyebut polisi sempat menyatakan akan mengembalikan uang Rp 50 juta kepada Deca dan Fury. Namun tawaran itu ditolak. Tawaran itu terjadi saat Deca dan Fury diperiksa di Bidpropam Polda Sumut Senin (26/6/2023).
"Saat itu, korban diperiksa di Propam Polda Sumut. Di situ mereka minta setelah pemeriksaan, korban ikut siaran pers atas perintah dari Pak Kapolda Sumut," kata Direktur LBH Medan Irvan Syahputra kepada detikSumut, Kamis (29/6/2023).
Irvan mengatakan, pejabat Polda yang menyampaikan penawaran kepadanya adalah Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung. Namun, dia mengucapkan hendak mengajar. Setelah itu, informasinya siaran pers yang akan digelar berganti hari jadi besok siang.
"Nah, Kabid Propam bilang pas siaran pers itu akan ada pengembalian uang dan mereka meminta korban mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Sumut," ujarnya.
Menurut Irvan ada hal yang janggal terkait tawaran tersebut. Dia berpendapat ada indikasi Polda Sumut ingin menutup kasus tersebut dengan cara mengembalikan uang Rp 50 juta. Dia menduga bila ajakan itu diterima, maka ada potensi untuk meringankan hukuman kepada oknum yang memeras korban.
"Makanya kita tidak mau. Meski mereka tidak ada meminta untuk mencabut laporan, tapi kita menduga ini adalah skema untuk meringankan hukuman dan menutup kasus. Tentunya kita tetap pada prinsip, bahwa oknum tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya. (dts)