Notification

×

Iklan

Wijie Kumar Didakwa Edarkan Uang Palsu

Rabu, 14 Juni 2023 | 23:28 WIB Last Updated 2023-06-14T16:28:03Z

Jaksa penuntut umum saat membacakan nota dakwaannya di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Wijie Kumar (37) warga Jalan Kapten Patimura, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, didakwa mengedarkan uang palsu dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/6/2023).


Jaksa penuntut umum (JPU) Rocky Sirait menuturkan, kasus ini berawal saat Faisal (DPO) memberikan uang kertas palsu dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 3 lembar, Rp50 ribu empat lembar, dan Rp20 ribu sebanyak 27 lembar.


"Terdakwa sudah mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang kertas palsu. Setelah itu terdakwa hendak membelanjakannya di Jalan Karya Pembangunan," kata jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Sayid Tarmizi.


Namun, kata jaksa, perbuatan terdakwa diketahui oleh masyarakat sekitarnya lalu mengamankan terdakwa dan menemukan uang palsu tersebut dari kantong celananya.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat 2 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," pungkas jaksa.


Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (sh)