Notification

×

Iklan

Tiktokers Cantik Laporkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa ke Propam Polda Sumut

Senin, 12 Juni 2023 | 21:20 WIB Last Updated 2023-06-12T15:30:00Z


ARN24.NEWS
– Novita Febriani Br Nainggolan (24) warga Jalan KP Senen, Dusun III, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang melaporkan penyidik Reskrim Polsek Tanjung Morawa, ke Bidpropam Polda Sumut, Senin (12/6/2023).


Selain penyidik, Tiktokers cantik itu juga melaporkan Iptu O.J Samosir selaku Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Keduanya dinilai tidak profesional dalam menangani perkara kasus dugaan pidana pencurian dengan pemberatan yang dituduhkan kepada dirinya.


Dijelaskannya, awal ditetapkannya ia sebagai tersangka, karena ia diduga mengambil sepeda motor milik Ika selaku orang yang meminjam uang kepadanya. Motor itu diambilnya, karena Ika yang meminjam uang Rp3 juta tak kunjung dikembalikan kepada Novita.


Namun, alangkah terkejutnya dirinya, Ia malah dilaporkan dengan tuduhan pencurian sepeda motor. Padahal, sepeda motor tersebut saat ini sudah dikembalikan ke Polsek Tanjung Morawa.


Bahkan, kata dia, saat mendengar dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ibunya merasa terkejut dan terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami patah tulang dan hingga kini masih menjalani perobatan.


Ia menambahkan, mereka sudah mencoba meminta perdamaian dengan pihak keluarga Ika, namun belum membuahkan hasil.


"Saya sudah mencoba perdamaian dengan mereka tapi mereka tidak mau juga. Saya sudah siapkan uang saya Rp5 juta tapi mereka tidak merespon pak," pungkasnya.


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu O.J Samosir ketika dikonfirmasi arn24.news terkait dirinya dilaporkan ke Propam Polda Sumut mengaku siap diperiksa. Sebab, menurutnya kinerja penyidik Polsek Tanjung Morawa sudah melakukan pemeriksaan prosedur yang berlaku.


"Kita sudah menangani kasus tersebut dengan secara profesional, kita lakukan penyelidikan dan kita udang untuk mediasi, namun tidak ada titik temu," katanya.


Nah, sambungnya, untuk sepeda motor yang menjadi barang bukti sudah kita lakukan penyitaan. "Pemberiaan barang bukti sepeda motor tersebut  itu bukan suka rela mereka memberikannya, namun karena kita minta itu agar dihadirkan untuk kita lakukan penyitaan," pungkasnya.


Terpisah, Daniel Siahaan yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Novita membantah pernyataan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu O.J Samosir. 


Ia mengaku bahwa barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BK 6776 AKP itu telah diserahkannya ke Polsek Tanjung Morawa tanpa ada paksaan.


"Pada hari Senin, 22 Mei 2023 saya sudah menyerahkan sepeda motor yang menjadi barang bukti tersebut ke Polsek Tanjung Morawa dengan sukarela. Jadi yang dibilang Kanit itu tidak benar dilakukan penyitaan karena diambil paksa," sebutnya.


Ia berharap agar pihak Polda Sumut dapat memberikan perlindungan hukum kepada dirinya dan Novita Febriani Br Nainggolan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian.


"Kami meminta kepada bapak Kapolda Sumut agar memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Karena kami tidak pernah ada niat melakukan pencurian yang dituduhkan kepada kami," pungkasnya. (sh/rfn)