Ilustrasi paspor.
ARN24.NEWS – Paspor menjadi dokumen penting dan wajib bagi warga negara yang hendak pergi ke luar negeri. Hal pertama yang diperiksa ketika tiba di negara lain adalah kepemilikan paspor.
Sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat berwenang di sebuah negara, paspor memuat identitas pemegangnya yang berlaku selama melakukan perjalanan antarnegara.
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis paspor antara lain, paspor biasa, paspor diplomatik, paspor dinas atau resmi, paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.
Deretan jenis paspor tersebut masing-masing memiliki fungsinya sendiri untuk menunjukkan tujuan seseorang ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kategori paspor terbagi menjadi dua yakni paspor dengan 24 halaman dan paspor dengan 48 halaman. Lalu, apa perbedaan di antara dua kategori paspor ini?
Seperti dilansir situs Imigrasi, paspor biasa yang berisi 24 halaman mempunyai fungsi dan derajat yang sama dengan paspor biasa yang berisi 48 halaman. Perbedaannya hanya terletak pada fisik dan jumlah halaman serta tarif PNBP.
Poin tersebut disampaikan Direktur Dokumen Perjalanan, Visa, dan Fasilitas Keimigrasian dalam suratnya bernomor IMI.2-GR.04.02-1.568 tertanggal 09 November 2010 perihal Penegasan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI.1040.GR.01.01 Tahun 2010 tentang Perubahan Kelima Atas Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi No. F-458.IZ.02.03 Tahun 1997 tentang SPRI.
Biaya pembuatan paspor 24 halaman juga lebih terjangkau dibanding paspor 48 halaman. Biasanya, paspor 24 halaman juga digunakan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, wisatawan pun sebenarnya juga bisa memilih paspor 24 halaman.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi nomor: IMI.1040.GR.01.01 tahun 2010 tentang perubahan Kelima atas petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi nomor : F-459.I2.03.02 tahun 1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia. Pertimbangan memilih paspor 24 halaman juga berdasarkan frekuensi dan tujuan berlibur.
Yang menjadi sorotan adalah, beberapa negara di Timur Tengah hanya menerima paspor 48 halaman untuk pelancong, karena paspor 24 halaman dianggap identik dengan paspor yang digunakan para PMI di luar negeri.
Pelancong yang menggunakan paspor 24 halaman sebenarnya dianjurkan, terlebih mereka yang jarang ke luar negeri. Selain biaya pembuatan paspornya lebih murah, kamu juga bisa menghemat pemakaian kertas, karena paspor yang masa berlakunya nanti habis harus diganti dengan paspor baru.
Namun, untuk paspor 24 halaman sampai saat ini masih belum tersedia dalam versi elektronik, sedangkan paspor 48 halaman sudah dapat tersedia dalam versi elektronik. Bagaimana, sudah putuskan mau buat paspor yang mana?. (wiw)