Notification

×

Iklan

Sabu 2 'O' Seharga Rp 80 Juta Inapkan 3 Pelaku Ke Penjara

Jumat, 23 Juni 2023 | 20:15 WIB Last Updated 2023-06-23T13:15:45Z

ARN24.NEWS --
  Keberadaan tiga pelaku ini cukup merisaukan warga Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Lewat informasi warga, alhasil petugas menyaru sebagai pembeli. Permintaan 2 ons alias 2 'O' dituruti ketiga pelaku. Harganya pun cukup fantastis, Rp 80 juta. 

Namun bukan untung besar diperoleh malah harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tanjungbalai. Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi menyebutkan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan dengan menggunakan tekhnik undercover buy.

Ketiga yakni warga Kelurahan Sei Merbau , Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungabalai. Mereka adalah T alias TH (43), DR alias R (24) dan S alias B (49).

“TKP penangkapannya di Jalan Letjen Soeprapto, Gang Rel Kereta Api, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sabtu kemairn sore," terangnya. 

Dikatakan Silalahi, penangkapannya berawal adanya informasi dari masyarakat yang menerangkan adanya seorang pria memilki dan menjual narkotika jenis sabu. “Begitu informasi itu diterima, tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy dengan salah seorang tersangka yaitu T alias TH,“ katanya.

Sebelum bertemu, sambungnya, dua orang personel yang tadinya menyamar sebagai pembeli kemudian sepakat dengan tersangka T alias TH untuk melakukan transaksi di rumah S alias B di Jalan Letjen Soeprapto, Gang Rel Kereta Api, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Begitu bertemu, tersangka T alias TH kemudian menyuruh salah seorang personel kita untuk mentransper uang sebesar Rp 80 juta dengan catatan apabila uang tersebut sudah di transper maka sabu seberat 2 ons itu diserahkannya,” pungkasnya.

Mendengar itu, personel yang menyamar itu pun kemudian pergi ke ATM BRI bersama dengan tersangka DS alias R. Sedangkan personel lainnya menunggu tersangka T alias TH menjemput narkotika jenis sabu tersebut dari rumah tersangka S alias B.

“Hanya berselang beberapa menit kemudian, tersangka T alias TH pun kemudian datang membawa bungkusan sabu lalu menunjukkan dengan personel kita yang sedari awal menunggu kedatangannya,” katanya.

Begitu diperlihatkannya, sambung Silalahi lagi, seketika itu pula personel yang pergi ke ATM BRI itu tadi dihubunginya vie seluler oleh rekannya yang ada di TKP. “Dan dari hasil komunikasi itu pula, tim Opsnal Satnarkoba yang lainpun kemudian menangkap tersangka DR alias S yang menemani personel ke ATM atas perintah dari tersangka T alias TH,” pungkasnya. (mtj/nt)