Notification

×

Iklan

Polresta Deli Serdang Rebus 172,9 Kilo Sabu dan 9.452 Butir Ekstasi, 19,38 Kilo Ganja Dibakar

Jumat, 23 Juni 2023 | 18:52 WIB Last Updated 2023-06-23T11:52:51Z

Polresta Deli Serdang memusnahkan barang narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sitaan dari berbagai pengungkapan kasus selama Januari hingga Juni 2023. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polresta Deli Serdang memusnahkan barang narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sitaan dari berbagai pengungkapan kasus selama Januari hingga Juni 2023, Jumat (23/6/2023).


Barang bukti narkoba yang dimusnahkan, 172,9 kilogram, 19,38 kilogram, dan 9.452 butir ekstasi.


"Dapat diasumsikan dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini telah menyelamatkan generasi muda penerus bangsa sebanyak 1.558.000 jiwa," kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji yang memimpin pemusnahan.


Untuk sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus, sedangkan ganja dibakar. Sebelum dimusnahkan, terlebih dulu dilakukan pengujian barang bukti oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan.


Di kesempatan yang sama, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Deli Serdang, H Waluyo memberi apresiasi kepada Polresta Deli Serdang yang telah berupaya melakukan pemberantas narkoba di Deli Serdang. (sh)