Notification

×

Iklan

Polisi Sikat 3 Bandar Ekstasi Binjai Duit Rp 28 Juta Disita

Selasa, 06 Juni 2023 | 20:35 WIB Last Updated 2023-06-06T13:35:50Z

ARN24.NEWS --
Personel Polres Binjai mengangkut tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.  Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Irwan Rinaldi Pane menyebutkan keberadaan ketiga pelaku diketahui dari informasi warga. 

Dari situ Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Edy Supratman bersama personel coba melakukan penyelidikan. Setelah tim sampai di TKP, ditemui tiga laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Selanjutnya mendekati dan melakukan pemeriksaan. 

Benar saja, dari tangan pelaku ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi pil narkotika jenis ekstasi bewarna pink sebanyak 175 butir dan uang tunai Rp 28 juga yang merupakan hasil penjualan ekstasi. Turut juga diamankan 1 hape, 1 buah tas warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda CBR BK 3919 RBB atas nama RPAS (30).

Sedangkan dari terduga AP (23) di sita 1 hape, dan dari MG diamankan 1 hape serta sepeda motor Honda Scoopy BK 5186 RAS. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa mereka bermaksud melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi yang dibawa. 

Pelaku inisial RPAS, warga Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial MR. 

Kemudian tim menyuruh RPAS untuk kembali memesan barang kepada MR. Setelah MR datang ke TKP mengantarkan pesanan tersebut, langsung disikat petugas. Ada sebutir pil ekstasi warna biru, 1 buah kotak rokok Ssampoerna, 1 unit mobil merk Mercedes Benz warna hitam BK 1911 KB.

Kepada petugas, MR bilang ekstasi didapat dari SP. Lalu pelaku SP yang tinggal di Jalan Dr Wahidin Gang Monah, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, petugas menggeledah rumahnya. Namun sayang tak ada ditemukan barang bukti di rumah tersebut. 

"Kelima pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UUNo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan," pungkasnya, kemarin. (saze/edt)