Notification

×

Iklan

Polisi Amankan 36 PMI dan 3 ABK di Perairan Tanjungbalai, Ini Imbauan Polda Sumut

Minggu, 25 Juni 2023 | 10:27 WIB Last Updated 2023-06-25T03:27:31Z

Pekerja Migran Ilegal yang ditangani di Perairan Tanjungbalai. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Upaya penyelamatan anak bangsa dari praktik perdagangan orang terus dilakukan pihak berwajib. Salah satunya adalah dengan menggiatkan patroli di wilayah perairan.


Hasilnya, Direktorat Polairud Polda Sumut dan jajaran mengamankan 36 Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang berasal dari berbagai provinsi, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB), serta 3 Anak Buah Kapal (ABK), kemarin.


"Para PMI itu kita amankan di wilayah perairan Tanjungbalai, Sumatera Utara. Mereka terdiri dari PMI dan ABK," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (25/6/2023).


Dia menegaskan, pihaknya tetap komit dan konsisten menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kepolisian akan bekerja maksimal mencegah terjadinya perdagangan orang.


Untuk itu, dia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan tergiur dengan bujuk rayu pelaku perdagangan orang, yang menjanjikan pekerjaan layak dan upah menggiurkan.


"Kita imbau kepada masyarakat untuk selalu ingat dan waspada, jangan mudah terpedaya dengan janji-janji pekerjaan, tapi akhirnya menyesatkan," ujarnya.


Ditanya soal status hukum 3 ABK yang turut diamankan, Hadi menyebut, masih dalam proses pendalaman penyidik.


"Ketiga ABK itu masih diperiksa," pungkasnya. 


Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam pengungkapannya, beberapa modus dilakukan para tersangka. Salah satunya yakni mengiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji besar.


Salah satu kasus korban dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) dengan gaji yang tinggi.


Namun kenyataannya, korban hanya berada di penampungan dan selanjutnya dijual ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Selama bekerja di Arab Saudi, korban tidak menerima gaji serta dipekerjakan tanpa mengenal waktu.


Korban pun minta dipulangkan ke Indonesia, namun baru dipulangkan setelah membayar Rp 20 juta.


"Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terjamin keamanan, hak dan lainnya," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).


Ramadhan menuturkan, berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO. Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 386 kasus.


Modus lainnya yang terbanyak, yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 136. Dua modus lainnya TPPO ini, yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 34 kasus.


"Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.744," tandas Ramadhan. (sh)