Notification

×

Iklan

Poldasu Bongkar Praktik Judi Online di Jalan Ladang, Ini Peran Tersangka dan Omsetnya

Senin, 12 Juni 2023 | 20:48 WIB Last Updated 2023-06-12T13:48:16Z

Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Teddy Jhon Marbun didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memperlihatkan barang bukti perjudian online di Jalan Ladang Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, mengungkap kasus judi online di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Jumat (9/6/2023) lalu.


Dari pengungkapan itu, sebanyak 10 orang berhasil diamankan dan sudah dilakukan penahanan, berikut barang bukti.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Teddy J Marbun dan Kasubdit Cyber Crime Kompol Welman Feri kepada wartawan, Senin (12/6/2023) malam mengatakan, pengungkapan perjudian online itu berdasarkan laporan masyarakat.


"Laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dan pada Jumat, 9 Juni 2023 berhasil ditangkap dari sebuah rumah di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor," ujar Kombes Hadi.


Para tersangka yang ditahan ini berperan sebagai pemilik saham 2 orang, operator, marketing.


"Pak Kapolda berkomitmen berantas judi online dan judi konvensional. Informasi sekecil apapun yang diberikan ke kita, akan responsif melakukan penanganan dan penindakan dan ini kita buktikan," tegas Kombes Hadi.


"Ada dua orang pemilik saham yang ditahan yakni R dan BJL masing-masing saham 15 persen sedangkan dua orang lagi pemilik saham 50 persen dan 20 persen yang identitasnya sudah diketahui masih buron," jelas Kombes Teddy Marbun.


Para tersangka yang ditahan, sambung Teddy, dengan inisial R, wanita MS, Z, AS, BJL,  IPS, FAK, J, LI dan MA. Tiga wanita itu berperan sebagai telemarketing atau admin. Mereka ada yang berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Deli Serdang, Medan dan Jakarta.


Adapun barang bukti yang disita yakni, 12 layar, monitor merk lenovo, 9 CPU, 8 keyboard, 7 mouse dan 7 unit handphone.


Kombes Teddy menyebutkan, aksi perjudian ini baru beroperasi sekitar 2 minggu, dengan omset Rp2 juta - Rp. 4 juta setiap hari dengan members sekitar 200 orang.


"Modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan melalui media sosial. Kemudian para member diarahkan membuka website dengan coin288. Setelah member bersedia lalu pihak manajemen menyiapkan biodata dan deposito. Member minimal memiliki deposito Rp 50 ribu," jelasnya.


Setelah dana member masuk ke deposito, lalu disuguhkan permainan judi jenis poker, kasino, bola, tembak ikan.


"Dari hasil penyelidikan, para pelaku ini sudah profesional," pungkasnya.


Dalam kesempatan itu juga, pihaknya mengatakan, dalam kurun Januari hingga Juni 2023, Subdit Cyber Crime mengungkap 7 kasus perjudian online termasuk perjudian di Jalan Ladang.


"Sebelumnya kita ada mengungkap 6 kasus judi online periode Januari - Juni dengan tersangka 6 orang ditambah pengungkapan di Jalan Ladang dengan tersangka 10 orang," ujarnya mengimbau warga masyarakat agar memberikan informasi keberadaan judi online di Sumut. (sh)