Notification

×

Iklan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 16.730 Butir Pil Ekstasi, 2 Tersangka Ditangkap

Senin, 12 Juni 2023 | 18:23 WIB Last Updated 2023-06-12T11:23:25Z

Kedua tersangka bersama barang bukti ribuan butir pil ekstasi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Petugas Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 16.730 butir pil ekstasi dalam penangkapan yang dilakukan di dua lokasi terpisah di Kota Medan.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya petugas menangkap MS (23) di Jalan AH Nasution, Jumat (9/6/2023).


"Dari pelaku MS, petugas menemukan 2.935 butir pil ekstasi," ujar Kombes Hadi, Senin (12/6/2023).


Keesokan harinya, petugas kembali menangkap tersangka FS (35) di Jalan Masjid Raya Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (10/6/2023).


"FS diamankan persis di depan Masjid Raya, petugas menemukan 13.795 butir ekstasi. Total barang bukti yang disita 16.730 butir pil ekstasi dari dua lokasi berbeda," ucapnya.


Hadi mengatakan, saat diinterogasi, MS mengaku disuruh oleh S untuk menjemput ribuan pil ekstasi tersebut di Simpang Tuntungan dan akan diberikan upah sebesar Rp 500.000.


Sementara FS mengaku disuruh oleh H dari Aceh Utara untuk menjemput ribuan pil ekstasi tersebut di depan Kampus Pasca Sarjana UMSU dan akan diberikan uang sebesar Rp 800.000.


"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut untuk melakukan pengembangan terhadap jaringannya," pungkasnya. (sh)