Notification

×

Iklan

Pj Kades Lahusa Fau Nisel dan Bendahara Dituntut 6 Tahun Bui

Senin, 05 Juni 2023 | 21:30 WIB Last Updated 2023-06-05T14:30:04Z

Suasana sidang perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Antonioman Manaraja dan Bendahara Desa (Bendes) Berkat Telaumbanua (berkas terpisah), dituntut agar dipidana 6 tahun penjara dalam persidangan secara online, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/6/2023) malam.


Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel secara estafet menuntut keduanya dengan pidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keduanya dinilai telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. 


Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hakim dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp509.157.305.


Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara dan tidak mengakui perbuatannya.


"Hal meringankan, terdakwa kooperatif, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara," urai JPU.


Oleh karenanya, terdakwa Antonioman Manaraja dituntut agar dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp272.761.325 sebagai uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa, dari total kerugian keuangan negara Rp509.157.305,31.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa Berkat Telaumbanua dituntut membayar UP sebesar Rp217.395.980, setelah dikurangkan Rp17 juta yang telah dititipkan di rekening sementara Kejari Nisel dari total Rp509.157.305,31 juga dengan subsidair 3 tahun penjara.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Sulhanuddin didampingi anggota majelis As'ad Rahim Lubis dan Ibnu Malik, tim penasihat hukum kedua terdakwa memohon waktu hingga, Kamis (15/6/2023) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).


Dalam dakwaan Raffles Devit M Napitupulu menguraikan, di 2018 desa yang dipimpin Antonioman Manaraja mendapatkan bantuan   Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp650.007.459.


Serta Dana Desa (ADD) Rp68.701.465 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nisel. Sehingga total pagi yang diperoleh Desa Lahusa Fau Rp718.708.924.


Namun hasil audit Inspektorat Kabupaten Nisel, baik Antonioman Manaraja maupun Berkat Telaumbanua tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan kegiatan fisik maupun nonfisik yang telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lahusa Fau Tahun Anggaran (TA) 2018. (sh)