Notification

×

Iklan

Pemko Medan Tegaskan Bakal Sanksi Sekolah Jual Beli Kursi Kosong di PPDB 2023

Jumat, 23 Juni 2023 | 15:39 WIB Last Updated 2023-06-23T08:39:18Z

Ilustrasi PPDB.

ARN24.NEWS
– Pemko Medan sudah membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat SMP tahun ajaran 2023/2024. Sekolah yang ketahuan melakukan jual beli kursi akan diberi sanksi tegas.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengatakan, PPDB SMP ada empat jalur. Jalur mutasi merupakan yang kerap menyumbang keberadaan kursi kosong.


"Bangku kosong ini kan sebenarnya, ada empat jalur ya yaitu zonasi, afirmasi, prestasi dan mutasi, bangku kosong ini kan terjadi ketika persentase dari mutasi itu tidak ada," kata Laksamana Putra Siregar, Jumat (23/6/2023).


Pemko Medan sendiri sudah menentukan kuota terbanyak setiap rombongan belajar atau kelas adalah 32 orang. Untuk jalur mutasi disediakan sebesar 5%.


Jika dalam proses PPDB ini nantinya ada kursi kosong, maka akan diprioritaskan kepada anak yang tidak mampu lagi sekolah di swasta. Sehingga anak tersebut akan pindah ke sekolah negeri dengan mengisi kuota tersebut.


"Inilah yang kita dorong untuk menampung siswa yang akibat dinamika ekonomi keluarga tidak mampu lagi bersekolah di swasta itu lah yang kita pindahkan ke negeri," ucapnya.


Laksamana menyebutkan, bagi yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam proses PPDB dapat menyampaikan informasi tersebut ke hotline yang tersedia, yaitu 0853 7109 3888. Hotline tersebut sebenarnya untuk pengaduan pungutan liar, namun bisa juga jika ada masalah yang lain.


"Kita kan ada hotline pengaduan, meskipun sebenarnya itu untuk pungli, tapi bisa juga digunakan sampaikan saja di situ, nanti akan kita proses bertahap," sebutnya.


Laksamana menuturkan akan menindak tegas sekolah yang ketahuan melakukan jual beli kursi. Sudah ada beberapa orang yang sudah ditindak oleh pihaknya meskipun bukan kasus jual beli kursi.


"Pasti akan kita tindak tegas lah (jika ada sekolah yang kedapatan jual beli kursi kosong)," tutupnya.


Untuk diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan telah membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat SMP tahun ajaran 2023/2024. Pendaftaran tersebut berlangsung mulai 20-26 Juni 2023 di website ppdb.pemkomedan.go.id. (dts)