Notification

×

Iklan

Partai Politik Dilarang Terima Imbalan dalam Proses Pencapresan

Senin, 19 Juni 2023 | 10:52 WIB Last Updated 2023-06-19T03:52:31Z

Ilustrasi pemilu. (Foto: CNN Indonesia)

ARN24.NEWS
– Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun termasuk uang dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 228.


"Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden," mengutip Pasal 288 Ayat (1) UU No. 7 tahun 2017.


Setiap orang atau lembaga juga dilarang memberikan imbalan kepada partai politik dalam bentuk apapun.


Apabila terbukti menerima imbalan, maka partai politik yang bersangkutan tidak bisa mengajukan capres-cawapres di pemilu berikutnya.


"Partai politik yang menerima imbalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," bunyi Pasal 228 Ayat (3).


Larangan partai politik menerima imbalan juga berlaku dalam proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota.


Aturan ini tercantum dalam Pasal 242 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


"Ketentuan mengenai partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden berlaku secara mutatis mutandis terhadap seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," bunyi Pasal 242.


Saat ini KPU telah menerima calon anggota legislatif dari partai-partai politik yang telah memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.


KPU tengah melakukan verifikasi para caleg yang didaftarkan oleh partai-partai politik.


Mengenai calon presiden-wakil presiden, KPU baru membuka masa pendaftaran pada Oktober mendatang.


Partai politik yang bisa mendaftarkan capres-cawapres harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di pemilu sebelumnya.


Demi memenuhi syarat tersebut, partai politik boleh membuat koalisi atau kerja sama dengan partai lain. (cnn)