Notification

×

Iklan

Pamen Poldasu Intimidasi 2 Waria Korban Pemerasan Polisi Rp50 Juta Usai Digerebek di Hotel

Senin, 26 Juni 2023 | 13:32 WIB Last Updated 2023-06-26T06:32:06Z

Dua waria yakni Deca dan Puri, mengaku diperas Rp50 juta oleh oknum polisi dengan modus rekayasa kasus. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sejumlah oknum perwira menengah (Pamen) berpangkat Kombes dan AKBP bersama tim mendatangi kediaman 2 transpuan (wanita pria/waria) yang mengaku diperas perwira Polri Subdit Renakta Poldasu usai digerebek dengan modus penjebakan kasus di salah satu hotel di Medan.


Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangannya di Grup WhatsApp (WA), Senin (26/6/2023) mengatakan, pasca membuat laporan polisi di Polda Sumut, beberapa oknum kepolisian berpangkat Kombes dan AKBP serta tim mendatangi rumah korban pemerasan di kediamannya. 


Dimana kedatangan oknum kepolisian tersebut, kata Irvan, mengatakan untuk meminta klarifikasi dari para korban karena atensi Kapoldasu. 


Namun LBH Medan yang mendampingi kasus tersebut, bersikeras mengatakan harus ada surat resmi dari Polda Sumut apabila meminta klarifikasi hal tersebut. 


"LBH Medan menduga kedatangan oknum Polda Sumut tersebut merupakan intimidasi atau intervensi kepada para korban pemerasan ini," tegas Irvan. 


Atas hal tersebut, tambah Irvan Saputra, saat ini LBH Medan mendapatkan undangan dari Propam Polda Sumut, yang akan dihadiri pada Senin siang ini pukul 13.00 WIB.


"Kita berharap pendampingan media dalam kasus ini," kata Irvan berharap.


Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi perihal dugaan pemerasan ini belum mau menjawab.

Diketahui sebelumnya, 2 waria yakni Deca dan Puri, mengaku diperas Rp50 juta oleh oknum polisi dengan modus rekayasa kasus.


Diceritakan Deca, peristiwa itu berawal dari Senin (19/6/2023) lalu. Ia mengaku dapat pesan melalui WA dari seorang laki-laki dengan akun bernama Hans. Pria itu ingin mengajak kencan Deca serta berhubungan badan.


Deca dan Hans pun buat janji bertemu di hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, pada malam itu, sekitar pukul 19.00 WIB.


"Jadi di jam 19.11 WIB, aku dapat WA dibilang lu bisa open BO ST katanya, aku bilang bisa. Dia tanya tarif berapa terus," kata Deca kepada wartawan di Kantor LBH Medan, Jumat (23/6/2023).


Namun, Hans meminta layanan treesome dengan harga disepakati Rp700 ribu per orang. Deca diminta Hans agar mencarikan temannya satu lagi, untuk melakukan berhubungan seks bertiga.


"Dia nanya teman, aku bilang nggak ada teman. Kalau mau, aku tanya berapa biaya buat aku carikan," jelas Deca.


Singkat cerita, Deca akhirnya menghubungi rekannya bernama Puri. Mereka berdua diminta untuk datang ke hotel tersebut.


"Kami bareng-bareng ke hotel, sempat nunggu lama lalu. Kami naik ke lantai tiga kamar nomor 301," ujar Deca.


Pun, di kamar hotel itu, ia dan rekannya langsung bertemu dengan laki-laki yang memesannya. Di sana, mereka diminta agar membuka seluruh pakaiannya.


Namun, Deca dan Puri menolak dan meminta uang panjar kepada laki-laki tersebut.


Kemudian, laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar mandi. Tak lama, pintu kamar mereka pun digedor dari arah luar.


Setelah pintunya dibuka, ternyata ada sejumlah pria berpakaian preman yang diduga oknum polisi.


"Di situ terjadi penggerebekan itu, nggak ada alasan apapun, mereka langsung nangkap kami. Ada sekitar delapan orang," tutur Deca.


Deca saat itu sempat menjelaskan dirinya dengan memberontak. Dia pertanyakan surat penangkapan terhadap dirinya dan temannya itu.


Deca bilang, saat itu pria yang datang diduga oknum polisi itu melakukan pemeriksaan di kamar.


Tak lama, laki-laki yang memesannya pun keluar dari dalam kamar mandi. Lalu, diduga oknum polisi itu melakukan pemeriksaan yang terdapat ditemukan sabu dari tangannya.


"Jadi, tamu kami itu pura-pura ngeluarin bungkusan, langsung kami dibilang mau makai narkoba di hotel itu. Kami bilang nggak ada niat untuk itu, pembahasan di chat WA juga nggak ada ngebahas itu," ujarnya.


Dia menuturkan, setelah itu mereka pun dibawa ke kantor polisi. Begitu juga laki-laki yang memesannya. Namun, mereka dibawa secara terpisah menggunakan dua unit mobil.


"Kami di bawa, handphone saya ditahan. Dia nakut-nakutin aku, dia bilang aku kena pasal perdagangan orang," ujarnya.


Menurut dia, begitu mobil yang membawanya tiba di Polda Sumut, mereka dibawa langsung ke salah satu ruangan. 


"Sampai di Polda, kami diinterogasi mereka memaksa aku buka rekeningku. Kami diperiksa di sana, dia ngomong gol ini," tuturnya.


Kemudian, saat itu ada negosiasi antara oknum polisi dengan Deca. Lalu, ada kesepakatan uang damai Rp50 juta.


"Aku setujui, katanya gini kamu bisa siapkan uang cash, karena nggak ada cash aku tawarin transfer. Jadi, aku transfer lah uang itu sebanyak Rp50 juta melalui BRI atas nama Sugianto," jelasnya.


Setelah uang itu ditransfer, mereka diminta menandatangani surat perjanjian agar tak akan mempersoalkan permasalahan ini lagi dikemudian hari.


Kemudian, setelah itu mereka berdua diantarkan menggunakan mobil dan diturunkan ke depan Pengadilan Agama di Jalan SM Raja Medan.


Akibat peristiwa itu, kedua waria itu pun melapor ke Polda Sumut soal dugaan pemerasan. Laporan itu bernomor: STTLP/B/758/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 23 Juni 2023. (sh)