Notification

×

Iklan

Oknum Kades Batu Gun Gun Dairi Cs Dituntut 1,5 Tahun Bui

Senin, 12 Juni 2023 | 22:44 WIB Last Updated 2023-06-12T15:44:05Z

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Dairi, Junjungan Simbolon saat membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Oknum Kepala Desa (Kades) Batu Gun Gun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi Tahun Anggaran (TA) 2017 Mahadi Parningotan Siregar dan kawan-kawan (Cs), masing-masing dituntut agar dipidana 1,5 tahun penjara dalam sidang secara online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/6/2023).


Selain itu JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi Junjungan Simbolon juga menuntut keempat terdakwa (berkas terpisah) pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Mahadi Parningotan Siregar, Logan Karo Karo, Hottua Sianturi maupun Mhd Deddy Bahrun Sianturi dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


Yakni melakukan atau turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara.


"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa Mahadi Parningotan Siregar dan Mhd Deddy Bahrun Sianturi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp433.704.568. Hal meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum serta telah mengembalikan keseluruhan kerugian keuangan negara," urai Junjungan Simbolon.


Oleh karenanya, Mahadi Parningotan Siregar dkk tidak dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.


"Para terdakwa tidak dikenakan UP Yang Mulia," tegas JPU menjawab pertanyaan hakim ketua Ahmad Sumardi didampingi anggota majelis Dr Edwar dan Gustap Marpaung.


Secara terpisah, tim kuasa hukum keempat terdakwa memohon waktu 3 hari untuk menyampaikan nota pembelaan. Ahmad Sumardi pun melanjutkan persidangan, Kamis (15/6/2023).


Sebelumnya Chandra Syahputra dalam dakwaan menguraikan, ketiga terdakwa patut dimintai keterangan pertanggung jawaban hukum atas penggunaan APBDes Batu Gun Gun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi TA 2017 lalu.


Memang ada dilakukan musyawarah dan ditetapkan APBDes 2017 sebesar Rp1.226.362.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). 


Dengan rincian, untuk belanja sebesar Rp1.232.740.500 dan pembiayaan desa sebesar Rp6.378.500. Belakangan Inspektorat melaporkan adanya temuan penggunaan dana tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. (sh)